I. PENDAHULUAN
Sesuai
dengan paradigma pembangunan yang baru, perencanaan bersama masyarakat menjadi
kebutuhan mendasar dalam rangka proses pembangunan berkelanjutan. Di mana
hasil-hasil pembangunan itu sendiri ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagai
pihak-pihak yang terkena dampak pembangunan, maka sudah selayaknya apabila
mereka, para stakeholder, dilibatkan sejak tahap awal hingga pada monitoring
dan evaluasi.
Modul
ini akan banyak membahas tahap-tahap yang harus dilalui dalam rangka mendorong
keterlibatan aktif masyarakat mulai dari persiapan sosial, identifikasi
kebutuhan, potensi dan masalah hingga melakukan perencanaan.
Pembahasan berupa teknis operasional tahap perencanaan partisipatif di tingkat desa/kelurahan. Tahap ini sangat penting, mengingat desa/kelurahan adalah tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan. Tahap perencanaan partisipatif di tingkat desa/kelurahan ini akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun perencanaan di tingkat selanjutnya.
Untuk memudahkan pemahaman, modul ini terbagi ke dalam 5 bab. Bab pertama merupakan pedahuluan, bab kedua membahas prinsip-prinsip, karakteristik dan metode pelaksanaan perencanaan bersama masyarakat. Bab ini memberi pengantar tentang perlunya PBM ini dalam rangka perencanaan partisipatif.
Bab ketiga mengupas dan menyampaikan contoh teknik identifikasi dengan metode PRA. Bab keempat secara teknis membahas perencanaan program jangka menengah dengan menggunakan metode ZOPP. Dalam rangka perencanaan pula, dibahas mekanisme lokakarya dan tahap pelaksanaan Musrenbangdes. Bab kelima membahas perencanaan partisipatif ditinjau dari aspek penerimaan dan belanja desa. Pembahasan diarahkan pada sumber pendapatan desa, analisis pembiayaan dan rencana anggaran dan pengeluaran desa.
II. PRINSIP DAN METODE RPJMd/k
A. Pengantar
Perencanaan
Bersama Masyarakat (PBM) merupakan sebuah model perencanaan pembangunan pada
tingkat komunitas (masyarakat lokal tingkat desa/kelurahan) yang
mengikutsertakan segenap warga tanpa pengecualian. Kelompok-kelompok yang
dilibatkan antara lain, lokal/ organisasi formal dan informal, bersama pelaku
pembangunan lainnya dengan cara langsung, sistematis, musyawarah, demokratis
dan terbuka mulai dari identifikasi masalah, penilaian kebutuhan, penggalian
potensi, penyusunan alternatif solusi pemecahan masalah dan pengambilan
keputusan.
Sebagai sebuah model, PBM memiliki prinsip-prinsip dan metode dalam upaya menuju perbaikan kualitas peran masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. PBM sebagai sebuah mekanisme, bukanlah sesuatu yang baku. Tetapi tetap terbuka terhadap perbaikan-perbaikan demi penyempurnaan penggalian masalah dan identifikasi kebutuhan pada skala lokal.
PBM
juga merupakan cara untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, dari
hanya sebagai objek menjadi sebagai pengambil peran dalam proses pengambilan
keputusan.
Dalam jangka panjang, peran masyarakat sudah mengarah pada peran yang setara dengan stakeholders lainnya dalam proses pengambilan keputusan dan sharing resiko. Pada tahap tersebut masyarakat tidak hanya sebagai pengusul, tapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab memikul dampak pelaksanaan pembangunan.
B. Prinsip-Prinsip PBM
Dalam
pelaksanaan kegiatan PBM, setiap komponen yang terlibat mesti menjaga proses
PBM dalam koridor partisipatif. Untuk itu sangat diharapkan peran fasilitator
(kader PBM atau nama lain) memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini;
1.
Prinsip komitmen semua pihak untuk
mau melakukan perubahan.
2.
Prinsip pemihakan kepada masyarakat
kecil (mengutamakan kelompok yang selama ini terabaikan)
3.
Prinsip melibatkan masyarakat untuk
membicarakan persoalan mereka.
4.
Prinsip menciptakan budaya
keterbukaan
5.
Prinsip mengoptimalkan hasil yang
hendak dicapai
6.
Prinsip membangun sinergi antara
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
7.
Prinsip menciptakan kompetisi dengan
memberikan hadia dan hukuman (reward dan punishment)
8.
Prinsip memberikan kesempatan yang
adil (tanpa bias gender) untuk mengambil keputusan kunci
9.
Prinsip belajar dari kesalahan masa
lalu
10.
Prinsip menciptakan suasana santai
dan informal
11.
Prinsip masyarakat sebagai pelaku,
bukan objek
C. Karakteristik PBM
1.
Adanya komunikasi, dialog dan
sinergi antar komponen masyarakat maupun antara masyarakat dengan pelaku
pembangunan lain secara intensif dan berkesinambungan.
2.
Masyarakat sebagai pelaku utama
berhak untuk menyatakan permasalahan dan gagasan pembangunan secara terbuka dan
kritis termasuk di dalam proses pengambilan keputusan.
3.
Proses PBM bertumpu pada kemampuan,
situasi dan kondisi, serta budaya masyarakat setempat (disesuaikan dengan
kebiasaan, pola pikir, pola tingkah laku dan kesepakatan setempat).
4.
Masyarakat setempat memperoleh
manfaat yang optimal karena program yang dihasilkan PBM benar-benar
mencerminkan permasalahan, kebutuhan, dan potensi keswadayaan masyarakat
setempat.
D. Metode Pelaksanaan PBM
Pelaksanaan
PBM dilakukan dengan metode Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk
penggalian masalah dan pemahaman kondisi desa/kelurahan secara partisipatif
serta Ziel Orientierte Projekt Planung (ZOPP) untuk menyusun
kegiatan-kegiatan di desa/kelurahan berbasis kepada masalah hasil temuan PRA.
Penerapan kedua metode ini dilakukan dengancara terbuka, selektif,
berulang-ulang untuk penggalian informasi. Dan mencoba menggaliinformasi dengan
sumber dan cara yang beragam.
E. Tahap Kegiatan PBM
Berikut
ini adalah tahapan kegiatan menyeluruh dalam rangka proses perencanaan bersama
masyarakat. Kegiatan awal adalah berupa identifikasi dan rekruitmen kader PBM.
Dari kader ini diharapkan bisa melakukan fungsi pendampingan dalam melakukan seluruh
rangkaian proses PBM selanjutnya.
Adapun
tahap-tahap PBM adalah sbb:
1.
Identifikasi & rekruitmen kader PBM.
2.
Pelatihan kader/ perwakilan masyarakat.
3.
Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat.
4.
Musyawarah/ lokakarya tingkat Nagari/ kelurahan.
5.
Penyusunan dokumen PBM.
Khusus
pembahasan tahap rekruitmen kader tidak dibahas secara khusus dalam modul ini,
namun sebagai gambaran singkat dapat dijelaskan menyangkut jumlah dan kriteria
kader. Jumlah kader yang diberikan pembekalan sangat bervariasi pada setiap
kabupaten. Pertimbangan jumlah didasarkan pada pertimbangan kawasan yang
dijadikan pilot project, jumlah wilayah administratif, kepadatan penduduk dan
kerumitan geografis.
Adapun kriteria kader adalah sbb:
1.
Penduduk setempat, laki-laki atau
perempuan.
2.
Sehat jasmani dan rohani.
3.
Mampu berkomunikasi dengan baik.
4.
Mengenal dan dikenal masyarakat di
mana yang bersangkutan bertempat tinggal.
5.
Bisa baca-tulis.
6.
Bukan wali nagari/ wali jarong/
lurah setempat.
7.
Bersedia memfasilitasi atau
melakukan PBM.
8.
Mendapat pertesetujuan dari
musyawarh desa/ kelurahan atau mendapat rekomendasi dari kelompok lokal yang
berpengaruh.
III. TEKNIK PBM
A. Pengantar
Penggunaan
teknik-teknik ini didasarkan kepada asumsi bahwa masyarakat tingkat
desa/kelurahan paling memahami kondisi dan keadaan lingkungan mereka.
Fasilitator/kader adalah pihak yang dalam konteks ini tidak banyak memahami
keadaan di desa/kelurahan bersangkutan. Sangat banyak teknik-teknik yang bisa
dilakukan untuk memahami kondisi desa/kelurahan, namun sangat terbatas
teknik-teknik yang mendorong keterlibatan masyarakat pada tingkat lokal.
Teknik-teknik
berikut merupakan beberapa teknik yang dikembangkan Konsorsium Pengembangan
Dataran Tinggi Nusa Tenggara (KPDTNT), Deutsche Gesellschaft fur Technische
Zusammenarbeit (GTZ) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
(LAKPESDAM). Lalu penggalian-penggalian metodologi yang dilakukan oleh PERFORM
Project Regional Sumatera Barat memperkaya dan mencoba tetap menyempurnakan
teknik-teknik yang partisipatif berdasarkan pengalaman pendampingan PERFORM
Project-USAID Regional Sumatera Barat di 3 (tiga) kabupaten dan 2 (dua) kota
yang memperoleh bantuan teknis Program Dasar
Pembangunan
Perkotaan (PDPP) di Sumatera Barat sejak tahun 2001.
Dari
pengalaman pendampingan PERFORM Project Regional Sumatera Barat sejak 2001,
telah dilakukan ujicoba metodologi pada lima kabupaten/kota yang memperoleh
bantuan teknis. Hasil dari proses penggalian masalah dan pemahaman nagari
secara partisipatif adalah penyusunan agenda dan kegiatan yang berbasis kepada
masalah. Artinya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan diarahkan kepada penanggulan
persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada tingkat desa/kelurahan.
B. Penelusuran Alur Sejarah
Desa/Kelurahan
Masa
sekarang merupakan rangkaian kejadian masa lalu. Kondisi-kondisi masa lalu
tentu saja sangat mempengaruhi kejadian saat ini. Dipastikan setiap kelompok
masyarakat memiliki cerita sukses dan kegagalan di masa yang lalu. Sejarah
itulah salah satu yang membedakan suatu kelompok masyarakat dengan kelompok
masyarakat lainnya. Sejarah, tidak hanya tulisan dan bangunan kuno, tapi juga
sesuatu yang hidup dalam pikiran masyarakat yang mengalami dan memperoleh
informasi dari pelaku masa lalu. Ini menjadi basis untuk memahami sebuah desa/nagari.
Informasi
yang digali, menyangkut kejadian masa lalu hingga masa sekarang, meliputi:
1.
asal usul masyarakat, terbentuknya
pemukiman, perkembangan jumlah penduduk dan berbagai peristiwa yang berkaitan
dengan itu.
2.
keberadaan dan pengelolaan
sumberdaya alam,
3.
perubahan dalam status pemilikan,
penguasaan dan pemanfaatan tanah,
4.
perubahan dan tanggapan masyarakat
atas program-program pembangunan
5.
perubahan prasarana dan sarana
penunjang seperti jalan, jembatan, sekolah irigasi, puskesmas dan lain-lain.
6.
Perkembangan organisasi desa dan
kelembagaan lainnya
7.
Sumber-sumber keuangan pembangunan
Desa/Kelurahan.
Tujuan
pengungkapan sejarah:
1.
Masyarakat mampu mengungkapkan
pemahamannya tentang keadaan mereka dan lingkungannya di masa kini, dengan
mengkaji latar belakang atau kejadian masa lalunya.
2.
Masyarakat mampu melihat kembali dan
mengkaji berbagai perubahan di masyarakatnya dan masalah-masalah yang terjadi
karena perubahan, serta bagaimana mereka menanggapinya.
3.
Masyarakat mampu mengkaji hubungan
sebab akibat antara berbagai kejadian dalam sejarah kehidupan mereka.
4.
Memperkuat kesadaran masyarakat akan
keberadaan mereka di Desa/Kelurahan mereka untuk menceritakan kembali sejarah
dan perkembangan masyarakatnya.
Contoh: Sejarah ringkas kelurahan
Sinapa Piliang Kota Solok
C. Pembuatan Peta Desa/kelurahan
Memahami
karakteristik wilayah menjadi kebutuhan mutlak untuk menyusun sebuah program
pembangunan. Pemahaman yang keliru terhadap karakteristik wilayah berdampak
pada kegagalan implementasi program atau bahkan bias memunculkan polemik,
konflik dan antipati masyarakat terhadap program pembangunan tersebut.
Pembuatan
peta lingkungan desa/kelurahan bisa dirancang sendiri oleh masyarakat secara
sederhana. Peta tersebut bias menggambarkan bentuk permukaan wilayah,
sumbersumber dan aliran air, peta rencana kawasan, peta-peta social yang
menyangkut sebaran penduduk, suku, batas daerah, peta parasana dan sarana dan
lainnya.
Peta
desa sangat bermanfaat untuk memahami desa dan menjadi bahan masukan yang
sangat berharga bagi penyusun perencanaan pembangunan. Peta desa juga mampu
menggambarkan persoalan yang menyangkut keadaan wilayah desa/kelurahan beserta
lingkungannya. Poin penting yang bisa tergambarkan dalam peta desa antara lain:
sebaran penduduk, pola pemukiman, kerawanan sosial, posisi penduduk miskin,
potensi dan sebaran sumberdaya alam, dan sebagainya.
Manfaat
Pembuatan peta desa
- Masyarakat mampu mengungkapkan keadaan desa dan lingkungannya sendiri, seperti; okasi sumberdaya alam, batas-batas administratif, letak kawasan lindung, hutan, kebun, kawasan banjir dan sebagainya.
- Membantu masyarakat untuk mengkaji perubahan perubahan keadaan yang terjadi dari sumberdaya mereka dan sebab akibat dari perubahan tersebut.
- Mengajak masyarakat untuk memikirkan kembali lingkungan mereka, memahaminya dan berpikir kembali untuk mengembangkannya.
- Dalam jangka panjang, pemetaan yang menggambarkan tapal batas oleh masyarakat dapat mencegah munculnya konflik horizontal antar desa/nagari.
- Menjadi bahan berharga bagi keperluan evaluasi sebuah program pembangunan.
D. Penelusuran Desa/Kelurahan Lokasi (Transek)
Hubungan
antara manusia dan lingkungannya sangatlah erat. Terutama di kawasan pedesaan,
atau daerah sub-urban dalam mana sebagian besar masyarakatnya bermata
pencaharian utama mengolah alam secara langsung, sehingga sumberdaya alam
sangat menentukan keadaan mereka. Misalnya, kegiatan pertanian sangat
bergantung pada tanah, air irigasi, dan sebagainya.
Sedemikian
eratnya hubungan timbal balik antara manusia dan alam menyebabkan hal ini perlu
dipahami dalam mengembangkan program bersama masyarakat. Teknik transek ini
mengkonsentrasikan pada pengamatan bagan atau gambar irisan muka bumi. Manfaat
metode transek (1) Masyarakat mampu mendiskusikan keadaan sumber daya, dengan
cara mengamati angsung hal yang didiskusikan di lokasinya. (2) Membantu melihat
dengan jelas kondisi alam dan kompleksnya ruang wilayah dalam sebuah Desa/
Kelurahan. (3) Menjadi bagian observasi secara langsung bagi kegiatan
penjajakan kebutuhan dan potensi.
E. Bagan Hubungan Kelembagaan
Disetiap
desa/kelurahan pasti terdapat organisasi dan lembaga untuk kepentingan dan
kebutuhan masyarakat. Sangat banyak organisasi/kelembagaan baik formal maupun
nonformal.
Bila diperhatikan paling tidak ada tiga jenis kelembagaan; (1) Organisasi atau lembaga yang inisiatif pembentukannya berasal dari masyarakat didukung dan dipertahankan hanya oleh masyarakat untuk memenuhi kepentingan masyarakat, misalnya kelompok julo-julo, kongsi, dan sebagainya; (2) Organisasi atau lembaga yang muncul dan tumbuh atas inisiatif masyarakat dan didukung secara operasional dan finansial oleh ‘pihak luar’, misalnya Lumbung Pitih Nagari dan lain-lain; dan (3) Organisasi bentukan ‘pihak luar’ yang inisiatif pembentukan tidak berasal dari masyarakat, misalnya Posyandu, PKK, Karang Taruna dan lain-lain. Bila dicermati ada juga organisasi yang memiliki kepengurusan dan tempat serta kegiatan yang jelas, namun ada juga kerumunan yang tidak jelas tujuan dan kepengurusannya, tapi mereka tetap punya pengaruh.
Bila diperhatikan paling tidak ada tiga jenis kelembagaan; (1) Organisasi atau lembaga yang inisiatif pembentukannya berasal dari masyarakat didukung dan dipertahankan hanya oleh masyarakat untuk memenuhi kepentingan masyarakat, misalnya kelompok julo-julo, kongsi, dan sebagainya; (2) Organisasi atau lembaga yang muncul dan tumbuh atas inisiatif masyarakat dan didukung secara operasional dan finansial oleh ‘pihak luar’, misalnya Lumbung Pitih Nagari dan lain-lain; dan (3) Organisasi bentukan ‘pihak luar’ yang inisiatif pembentukan tidak berasal dari masyarakat, misalnya Posyandu, PKK, Karang Taruna dan lain-lain. Bila dicermati ada juga organisasi yang memiliki kepengurusan dan tempat serta kegiatan yang jelas, namun ada juga kerumunan yang tidak jelas tujuan dan kepengurusannya, tapi mereka tetap punya pengaruh.
Bagan
hubungan kelembagaan biasanya digambarkan dalam teknik diagram venn yang
berfokus pada kajian hubungan antar lembaga tingkat lokal (desa/kelurahan).
Kerangka hubungan antar lembaga dituangkan dalam diagram venn (sejenis diagram
lingkaran, diambil dari pelajaran ilmu matematika), yang menunjukan besarnya
manfaat, pengaruh dan dekatnya hubungan suatu lembaga dengan masyarakat.
Informasi
yang dikaji adalah meliputi:(1) Lembaga secara umum: yaitu informasi yang
berkaitan dengan semua lembaga masyarakat desa baik yang berada di dalam
nagari/desa maupun yang berada di luar desa/nagari yang mempunyai hubungan
dengan masyarakat desa/nagari (misalnya kantor kecamatan, puskesmas dan
lain-lain). Semua lembaga dikaji sebagaimana dijelaskan pada bagian pengantar
materi ini. (2)Lembaga khusus yaitu informasi mengenai lembaga tertentu misalnya
lembaga adat dan lain-lain.
Manfaat
pembuatan bagan hubungan kelembagaan.
- Masyarakat mampu mengenali keberadaan, manfaat, dan peranan berbagai lembaga di desa.
- Mampu memberi gambaran kepada masyarakat mengenai adanya saling keterkaitan secara fungsional berbagai lembaga yang ada di tingkat desa/desa/kelurahan.
- Sebagai media perkenalan terhadap keadaan lembaga-lembaga di desa kepada masyarakat, karena lembaga lokal terutama yang inisiatif pembuatan nya berasal dari ‘orang luar’ kurang dikenal dan kurang dipahami oleh masyarakat.
- Diharapkan dalam jangka panjang bias digunakan untuk merevitalisasi peran lembaga-lembaga yang ada.
Sumber: Hasil PBM Kelurahan Sigando
Padang Panjang, 2002
IV. PERENCANAAN BERBASIS MASALAH
Teknik
ini dikembangkan pertama kali oleh Deutsche Gesellschaft fur Technische
Zusammenarbeit (GTZ) Jerman dalam performa metodologi Ziel Orientierte Projekt
Planung (ZOPP). Banyak kelompok yang memiliki kepedulian untuk penguatan
kapasitas local menggunakan teknik ini. Dalam pendampingan PERFORM Project di
Sumatera Barat, teknik ZOPP dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan kondisi
dan sasaran pendampingan.
A. Identifikasi dan Analisis Masalah
Mengapa
diperlukan program atau perencanaan pembangunan? Salah satu jawabannya tentu
saja mencoba memecahkan masalah yang ada atau dialami oleh masyarakat.
Ketika
masyarakat merasakan kemacetan yang luar biasa, kenyamanan kota terasa
terganggu. Kondisi negatif ini merupakan masalah. Dari persoalan seperti
kemacetan dan terganggunya kenyamanan inilah program pembangunan dirancang.
Sangat banyak masalah yang ada di tingkat masyarakat yang jarang sekali dipahami sebagai dasar untuk menyusun perencanaan pembangunan. Kegagalan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat setidaknya berawal dari identifikasi dan kajian yang jarang dilakukan oleh agen pembangunan untuk menyusun program pembangunan.
Isu yang dibahas dalam bab ini adalah tentang pemahaman masalah. Pembahasan secara lebih jauh akan mengupas definisi masalah dan ciri-ciri masalah, mengurai masalah tersebut dengan mencari akar masalah. Masalah yang dibahas tentu saja masalah tingkat lokal/desa/kelurahan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Ada satu teknik yang biasa digunakan untuk mengenali masalah yang ada di masyarakat, yakni melalui analisis pohon masalah. Metode pohon masalah adalah langkah kegiatan untuk mencari sebab akibat dari berbagai persoalan, yang pada akhirnya akan ditemukan penyebab utamanya.
Dalam gambar contoh diperlihatkan bagaimana pohon masalah mengurai sebab akibat suatu masalah melalui bagan bertingkat. Pohon masalah memuat pernyataan kondisi negatif.
Gambar : Contoh analisis pohon masalah
Sumber: Hasil PBM di Nagari Koto
Baru Tanah Datar, 2002.
Bila
diperhatikan, gambar di atas secara sekilas seperti struktur organisasi, tapi
sebenarnya adalah teknik merangkaikan masalah-masalah yang ditemukan ke dalam
pohon masalah.
Dari
gambar pohon analisis masalah pasar yang ditemukan oleh kader PBM Koto Baru
terlihat bahwa terdapat 4 (empat) penyebab yang membuat pasar Koto Baru
semrawut.
Penyebabnya
adalah:
1.
Institusi pengelola kurang tanggap;
yang disebabkan oleh; keterbatasan sumberdaya manusia dan transisi pemerintahan
nagari,
2.
Prasarana pasar kurang memadai;
karena lahan sangat terbatas untuk pembangunan prasarana baru,
3.
Penempatan pedagang tidak tepat
karena institusi pengelola pasar kurang tanggap, sedangkan
4.
Terlihat bahwa lalu lintas macet,
karena; institusi pengelola pasar kurang tanggap, parker tidak teratur, lahan
terbatas dan terjadinya bongkar muat sembarangan di jalan raya dekat pasar.
Kota bagian bawah (paling ujung) itulah yang disebut sebagai akar masalah.
B. Analisis Tujuan
Analisis
tujuan menjadi perlu, setidaknya dilandasi oleh 2 hal: (1) Dengan melakukan
identifikasi masalah maka kegiatan/proyek yang akan dilakukan tidakmubazir
untuk dilaksanakan; dan (2) Mengetahui apakah kegiatan/proyek yang direncanakan
tersebut benar-benar telah sesuai dengan kenyataan yang sedang dihadapi
masyarakat.
Memahami pokok permasalahan dengan segala keterkaitannya akan memudahkan membuat analisis tujuan. Sebab pada dasarnya analisis tujuan merupakan kebalikan dari analisis masalah, dalam mana sebuah kegiatan penanggulangan masalah dirancang untuk mengantarkan kita ketujuan yang hendak dicapai. Bila analisa masalah menatap sesuatu secara negatif, maka sebaliknya analisa tujuan memandang sesuatu dengan positif dan optimis. Konsekwensinya yang diharapkan terjadi adalah perubahan drastis dalam ruang psikologis warga belajar dalam menghadapi berbagai problema disekitarnya.
Banyak kegiatan/proyek selalu dihadapkan pada sejumlah masalah atau bahkan memunculkan masalah baru. Jika semua masalah yang telah teridentifikasi dalam analisa masalah sudah dapat dipecahkan semuanya, karena kegiatan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan masalah itu, artinya tujuan telah tercapai.
Kondisi negatif yang ditemukan dalam analisa masalah, akan berobah menjadi kondisi positif setelah penanggulangan dilakukan. Dengan terjadinya perubahan tersebut, maka hubungannya bukan lagi sebab-akibat seperti halnya analisis masalah. Tetapi hubungannya berubah menjadi hubungan tanpa hasil. Dengan kegiatan ini apa yang dihasilkan. Untuk menguji kelayakan tindakan/kegiatan/proyek tertentu adalah dengan mengajukan pertanyaan; apakah sejumlah tindakan yang dinyatakan pada tingkatan terbawah (kegiatan yang bertujuan menanggulangi masalah-masalah kecil) benar-benar akan dapat mencapai hasil sebagaimana pernyataan yang tertulis diatasnya?.
Isu yang dibahas dalam bab ini adalah kegiatan belajar yang berfokus pada pemahaman masalah dan membalikannya menjadi kalimat positif. Kegiatan ini akan berakhir dengan sebuah susunan pohon tujuan yang memuat substansi, jika sesuatu dilakukan maka akan terjadi sesuatu. Misalnya jika irigasi baik, maka hasil pertanian bertambah.
Sumber: Hasil PBM di Nagari Koto Baru Tanah Datar, 2002.
Gambar
pohon tujuan memperlihatkan, bahwa untuk mengatasi masalah pasar, tidak cukup
hanya dengan membangun prsarana pasar. Tetapi perlu mempertimbangkan aspek
lain. Masalah seperti peningkatan kualitas manusia, peningkatan kapasitas
pemerintahan nagari, ketersediaan lahan yang memadai dan lain-lain juga sangat
diperlukan.
C. Analisis Alternatif (Pilihan)
Tujuan-tujuan
yang telah disusun mungkin saja sangat banyak dan tidak mungkin dilakukan dan
dicapai dalam waktu bersamaan. Untuk itu diperlukan upaya agar ada pilihan
dengan cara yang disepakati oleh masyarakat.
Analisis ini diperlukan untuk melihat sejauh mana ketersediaan sumber daya mempengaruhi pilihan-pilihan untuk mengambil keputusan. Pilihan-pilihan bisa menyangkut alokasi waktu, prioritas persoalan yang mesti dipecahkan, alokasi anggaran dan lain-lain. Dalam analisis ini juga dilakukan kajian terhadap kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam analisis tujuan. Pertanyaan yang diajukan adalah; apakah cukup mampu untuk mencapai semua tujuan. Kemampuan yang dimaksud meliputi personil, bahan dan alat, uang, waktu dan sebagainya. Perlu juga memperoleh informasi apakah kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak lain.
Analisis alternatif ini pada intinya menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menentukan skala prioritas atas kegiatan yang akan dilakukan.
Cara
menentukan prioritas adalah dengan membuat skor untuk masing-masing kegiatan.
Sebagai acuan perlu disusun kriteria penilaian, misalanya dari peluang
keberhasilan, tingkat swadaya masyarakat, dampak sosial, ketersediaan sumber
daya, dan kerumitan teknologi.
Contoh Matriks Analisis
Alternatif
Indikator
|
Perbaikan
Jalan Desa
|
Pengembangan
Sumber Keuangan
|
Pengadaan
Pupuk
|
Peluang Berhasil
|
5
|
4
|
5
|
Swadaya Masyarakat
|
1
|
2
|
5
|
Dampak Sosial
|
5
|
4
|
5
|
Ketersediaan Sumber Daya
|
2
|
2
|
5
|
Kerumitan Teknologi
|
1
|
4
|
5
|
Jumlah
|
14
|
16
|
25
|
Dari
analisis di atas terlihat bahwa pengadaan pupuk menjadi prioritas. Tapi
indikator di atas tetap bisa didiskusikan ulang dengan peserta.
D. Visi Desa/Kelurahan
Visi
Desa merupakan pernyataan cita-cita untuk mewujudkan keadaan yang diinginkan di
masa yang akan datang. Untuk itu, dalam menyusun visi nagari perlu dirumuskan
gambaran yang diinginkan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun visi nagari:
·
Pastikan bahwa masyarakat mendapat
gambaran dan pemahaman yang cukup tentang pentingnya visi tersebut. Hal ini
penting agar penyusunan visi tidak direduksi untuk sekedar kepentingan proyek
jangka pendek.
·
Visi seyogyanya dapat mencerminkan
kepribadian dan komitmen masyarakat desa beserta aparaturnya dalam rangka
membangun dan mengembangkan desanya. Oleh sebab itu proses sosialisasi dan
pengorganisasian masyarakat berkaitan dengan hal tersebut harus matang (tidak
instan).
·
Perlu adanya kesamaan persepsi
terlebih dahulu dari para pemuka/wakil masyarakat yang selama ini menjadi
fasilitator warganya.
E. Mekanisme Pelaksanaan
Lokakarya/Musyawarah
Lokakarya/musyawarah
desa/kelurahan dikenal sebagai Musrenbang desa/kelurahan. Musrenbang
desa/kelurahan merupakan wahana atau media untuk perencanaan terkumpul.
Musrenbang desa/kelurahan merupakan suatu bentuk musyawarah pembangunan secara
partisipatif aktif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat tingkat
desa/kelurahan untuk menemukenali permasalahan, penyebab, kondisi saat ini,
potensi untuk menyelesaikan masalah, baik internal maupun eksternal dan
tindakan yang layak untuk mengatasi masalah di lingkungannya.
1. Pengertian
·
Musrenbang Desa/Kelurahan adalah
forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan
untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak
hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
·
Musrenbang Desa/Kelurahan
dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah
desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta
masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang
sedang dihadapi.
·
Narasumber adalah pihak pemberi
informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan
keputusan hasil Musrenbang;
·
Peserta adalah pihak yang memiliki
hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan melalui pembahasan
yang disepakati bersama;
·
Hasil Musrenbang Desa terdiri dari:
(a) Daftar Kegitan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang
bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB-Desa), serta swadaya gotong royong masyarakat Desa; (b)Daftar Kegitan
Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD
Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi; dan (c) Daftar nama anggota Delegasi yang
akan membahas hasil Musrenbang Desa pada forum Musrenbang Kecamatan.
·
Hasil Musrenbang Kelurahan terdiri
dari: (a) Daftar Kegitan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh
Kelurahan yang bersangkutan yang akan dibiayai dari anggaran Kelurahan yang
bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, serta swadaya gotong royong masyarakat
Kelurahan; (b) Daftar Kegitan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk
dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi; dan (c)Daftar nama
anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Kelurahan pada forum
Musrenbang Kecamatan.
2. Tujuan diselenggarakannya
Musrenbang Desa/ Kelurahan:
·
Menampung dan menetapkan kegiatan
prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah
perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/kelompok).
·
Menetapkan kegiatan prioritas
desa/kelurahan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa/Kelurahan yang
berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya.
·
Menetapkan kegiatan prioritas yang
akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai
melalui APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi). Memahami situasi dan kondisi
kehidupan di desa/kelurahan secara cepat dan mudah.
·
Menggali dan mengidentifikasi
permasalahan berbagai bidang pembangunan tingkat desa/ kelurahan dengan cara
kontak langsung dengan masyarakat kemudian menganalisis dan menentukan
permasalahan pokok yang dihadapi.
·
Memahami kondisi masalah saat ini,
dan menemukenali potensi untuk menyelesaikan masalah baik internal maupun
eksternal.
·
Merumuskan alternatif pemecahan
masalah dan rencana tindaknya.
·
Merumuskan program, proyek dan
kegiatan yang sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
3. Masukan
Hal-hal
yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa/ Kelurahan adalah:
·
Dari Desa/Kelurahan: (a) Daftar prioritas
masalah pada satuan wilayah di bawah Desa/Kelurahan (Dusun atau Lingkungan) dan
kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan,
perempuan, pemuda dan kelompok lainnnya sesuai dengan kondisi setempat; (b)
Daftar permasalahan Desa/Kelurahan, seperti peta kerawanan, kemiskinan, dan
pengangguran; (c) Daftar masalah, dan usulan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan
hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang
dibiayai oleh hibah/bantuan Luar Negeri; (d) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Desa/ Kelurahan; dan (e) Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembangunan desa/kelurahan pada tahun sebelumnya.
·
Dari Kecamatan dan Kabupaten/Kota:
(a) Kode desa/kelurahan (dua angka/digit) dan kode kecamatan (dua angka/digit)
yang dapat memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bappeda
mengetahui desa/ kelurahan dan kecamatan yang mengusulkan kegiatan prioritas;
(b) Formulir yang memudahkan desa dan kelurahan untuk menyampaikan daftar
usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan; (c) Hasil evaluasi pemerintah
kabupaten/kota dan kecamatan atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan
Anggaran dan Belanja desa/kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya
dalam membiayai program pembangunan desa/kelurahan; (d) Informasi dari
Pemerintah Kabupaten/Kota tentang indikasi jumlah Alokasi Dana Desa/kelurahan,
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang akan
diberikan kepada desa/ kelurahan untuk tahun anggaran berikutnya; dan
(e)Kegiatan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang dirinci
berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah, pelaksana beserta rencana
pendanaannya di kecamatan tempat desa/kelurahan berada.
4. Target
Target
dari pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan ini adalah: tersedianya informasi
yang berkaitan dengan rencana pembangunan desa/kelurahan.
5. Peserta
Pada tingkat desa/kelurahan, peserta
Musrenbang terdiri dari:
·
Pemerintah desa/kelurahan dan BPD,
LPMD atau lembaga dengan nama lain yang sejenis.
·
Unsur lembaga Tungku Tigo Sajarangan
(alim ulama, tokoh adat, ninik mamak dan cerdik pandai) tingkat desa/kelurahan.
·
Semua Ketua RT dan Ketua RW di
kelurahan atau semua kepala jorong di nagari bersangkutan.
·
Unsur kelompok-kelompok perempuan
(Bundo Kanduang, PKK, UP2K, Dasawisma dan lain-lain) dan atau kelompok-kelompok
masyarakat yang memiliki kepedulian kepada kepentingan perempuan.
·
Kelompok masyarakat ekonomi
lemah/miskin, lanjut usia dan kelompok minoritas lainnya (jika perwakilan
kelompok ini tidak ada, maka kader PBM (atau nama lain dengan peran yang sama)
yang akan memfasilitasi kepentingannya di dalam musyawarah nagari atau
kelurahan).
·
Tokoh masyarakat desa/kelurahan baik
yang berdomisili di dalam maupun di luar desa/kelurahan yang mempunyai komitmen
untuk pembangunan desa/kelurahan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dan lain-lain.
·
Unsur kelompok organisasi
kemasyarakatan lainnya yang ada pada tingkat desa/kelurahan.
6. Jadwal pelaksanaan
Musrenbang
desa/kelurahan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah
kabupaten/kota setiap tahunnya di masing-masing nagari/desa/ kelurahan yang
bersangkutan.
7. Pembiayaan
Pembiayaan
untuk pelaksanaan Musrenbang nagari/desa/ kelurahan berasal dari:
a.
Alokasi dana pada APBD kabupaten/kota
b.
Partisipasi masyarakat desa/kelurahan bersangkutan
c.
Sumber lain yang tidak mengikat
F. Tahap-tahap Pelaksanaan
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan
1. Tahap Persiapan
a. Pemerintah
desa/kelurahan dan BPD atau lembaga lain yang sejenis memfasilitasi musyawarah
desa/ kelurahan untuk membentuk Tim fasilitator desa/ kelurahan. Tim
fasilitator kelurahan beranggotakan 9 (sembilan) orang/disesuaikan dengan
kondisi masing-masing daerah yang terdiri dari 4 (empat) orang unsur
desa/kelurahan serta 5 (lima) orang dari unsur masyarakat yang diusulkan oleh
ketua-ketua RW/kepala jorong dan organisasi setempat lainnya lalu ditetapkan
melalui suatu Surat Keputusan desa/kelurahan.
b. Tim
fasilitator terdiri dari 5 (lima) orang sebagai panitia pelaksana dan 4 (empat)
panitia pengarah
c. Panitia
pelaksana adalah perwakilan masyarakat yang akan memfasilitasi Musrenbang
desa/kelurahan, yang meliputi kegiatan-kegiatan:
1)
Menyusun jadual dan agenda
Musrenbang Desa/Kelurahan
2)
Melakukan inventarisasi peserta
Musrenbang desa/kelurahan (yang akan diundang untuk mengikuti Musrenbang)
dengan cara membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta
Musrenbang Desa/Kelurahan.
3)
Membuat dan menyampaikan undangan
kepada semua peserta Musrenbang desa/kelurahan. Undangan dibuat lengkap
dengan hari, tanggal, tempat serta agenda pelaksanaan Musrenbang dengan
dilampiri daftar evaluasi usulan tahun sebelumnya, draft daftar
rencana kegiatan/ program pembangunan desa/kelurahan
4)
Menyebarluaskan informasi tentang
pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan melalui masjid, papan pengumuman dan
media lainnya dan menghimbau agar masyarakat bisa menghadiri pelaksanaan
Musrenbang desa/kelurahan.
5)
Pengumuman ini ditujukan untuk
masyarakat yang berkepentingan, namun tidak terundang untuk menghadiri
Musrenbang.
6)
Mempersiapkan sarana dan prasarana
(seperti tempat, sound sistem, spidol, kertas metaplan, jarum pentul,
materi diskusi, konsumsi dan lain-lain) serta agenda pelaksanaan
Musrenbang.
7)
Panitia pengarah adalah perwakilan
masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang akan memfasilitasi
penggalian masalah, perumusan alternatif dan penyusunan program
perencanaan bidang fisik prasarana, ekonomi, sosial budaya. Secara khusus
mereka bertugas untuk. Menghimpun data dan informasi dari
pihak Kecamatan dan Instansi terkait tentang:
·
Program/Proyek/kegiatan tahun lalu
dan tahun berjalan
·
Program/Proyek/kegiatan yang tidak
lolos seleksi
·
Program/Proyek/kegiatan yang telah
disepakati tetapi belum dicantumkan atau direalisir pada APBD.
d. Mengevaluasi
hasil Musrenbang tahun lalu untuk mengetahui mana kegiatan yang sudah/belum
terlaksana. Fasilitator dapat menggunakan Tabel Kel-1 terlampir.
e. Melakukan
pertemuan di masing-masing kelompok untuk menggali permasalahan,
mengidentifikasi faktor penyebab masalah, kondisi saat ini, mengidentifikasi
potensi serta tindakan yang layak untuk mengatasi masalah.
f. Menyusun
hasil penggalian masalah ke dalam “daftar identifikasi masalah” dan “daftar
rencana kegiatan”.
g. Menyiapkan
rancangan draft tata tertib pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan.
2. Tahap pelaksanaan
Rangkaian
acara musyawarah pembangunan tingkat Desa/Kelurahan, terdiri dari:
a.
Pendaftaran peserta.
b.
Pembukaan, dapat terdiri dari;
laporan panitia pelaksana, sambutan dari Lurah, penyampaian informasi
Musrenbang oleh salah seorang tim dari kecamatan.
c.
Presentasi tentang draft tata tertib
pelaksanaan Musrenbang oleh ketua panitia pengarah sebagai pimpinan sidang
sementara. Setelah penyepakatan tata tertib Musrenbang desa/kelurahan,
maka sidang diserahkan oleh pimpinan sidang sementara kepada pimpinan
musyawarah terpilih sesuai dengan tata tertib yang disepakati
d.
Pemaparan Camat tentang prioritas
kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
e.
Pemaparan Camat atau masyarakat
terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja desa/kelurahan tahun
sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan
desa/kelurahan, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum
sejenis.
f.
Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang
prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan.
g.
Penjelasan Kepala Desa tentang
perkiraan jumlah Alokasi Dana Desa yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.
h.
Pelaksanaan Musrenbang
desa/kelurahan dipimpin oleh pimpinan musyawarah terpilih dengan tugas;
·
Memimpin sidang pleno pertama dengan
materi penyampaian proses dan hasil penggalian masalah serta rencana kegiatan
pembangunan desa/kelurahan, yang difasilitasi oleh panitia pengarah.
·
Memfasilitasi pembagian peserta atas
3 kelompok bidang yaitu; kelompok bidang Ekonomi, kelompok bidang Sosial
Budaya, dan kelompok bidang Fisik Prasarana berdasarkan rancangan dari panitia
pengarah.
·
Peserta Musrenbang bisa membagi diri
ke masing-masing kelompok sesuai dengan bidang yang relevan misalnya kelompok
tani akan masuk ke dalam kelompok bidang ekonomi. Masing-masing kelompok bidang
dipandu oleh minimal 1 (satu) orang fasilitator.
·
Dalam sidang kelompok, bersama
panitia pengarah memandu masingmasing kelompok untuk mengintegrasikan hasil
evaluasi dan rencana kegiatan tahun yang akan datang dengan menggunakan Tabel
Kel.3 terlampir.
·
Memimpin sidang pleno kedua dengan
materi; (1) penyampaian hasil sementara keputusan Musrenbang desa/kelurahan
oleh masing-masing kelompok yang akan disempurnakan oleh tim perumus, (2)
memilih perwakilan desa/kelurahan dari masing-masing kelompok untuk menjadi tim
perumus hasil Musrenbang desa/kelurahan serta menjadi utusan desa/kelurahan
pada Temu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Perwakilan Desa/kelurahan ini berjumlah
3 (tiga) orang.
i.
Pemaparan masalah utama yang
dihadapi masyarakat desa/kelurahan oleh beberap perwakilan dari masyarakat,
misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan
lain-lain.
j.
Pembahasan dan penetapan prioritas
kegiatan (masukan: kegiatan prioritas) pembangunan tahun yang akan datang
sesuai dengan potensi serta permasalahan di
desa/kelurahan. (Form 1.1)
k.
Pemisahan kegiatan berdasarkan: a) kegiatan
yang akan diselesaikan sendiri di tingkat desa/kelurahan, dan b) kegiatan
yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan
dibahas dalam Musrenbang Kecamatan. (Form 1.2 dan Form 1.3)
l.
Perumusan kriteria untuk menyusun
kegiatan prioritas sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.
m. Pemilihan
dan Penetapan perwakilan masyarakat/ delegasi Desa/Kelurahan (1-5
orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi ini harus
menyertakan perwakilan perempuan. (Form 1.4)
n.
Penandatanganan Berita Acara
Musrenbang Desa/Kelurahan oleh Lurah/ Kepala Desa, Camat, Perwakilan
Masyarakat dan BPD.
Catatan:
Dalam
hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan narasumber,
Musrenbang Desa/ Kelurahan tetap dilaksanakan, agar prioritas kegiatan
prioritas tahunan Desa/Kelurahan dapat disusun melalui musrenbang
desa/kelurahan setempat. Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalam Berita
Acara Musrenbang Desa/Kelurahan.
3. Keluaran
Keluaran
dari kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah:
a.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Desa/Kelurahan (Form 1.5) yang berisi:
·
Prioritas Kegiatan pembangunan skala
desa/kelurahan yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa dan atau swadaya. (Form
1.1 dan 1.2)
·
Prioritas Kegiatan pembangunan yang
akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan
kode desa/ kelurahan dan kecamatan dan akan dibahas pada forum Musrenbang
Kecamatan. (Form 1.3)
b.
Daftar nama delegasi untuk mengikuti
Musrenbang Kecamatan. (Form 1.4)
c.
Berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan.
(Form 1.6)
4. Tahap Pasca Pelaksanaan
a.
Tim perumus bersama panitia pengarah
menyelesaikan rumusan rencana kegiatan desa/kelurahan untuk keperluan
bahan Musrenbang di Tingkat Kecamatan, dalam waktu 1 (satu) minggu.
b.
Panitia pelaksanan menyampaikan dan
menyebarluaskan hasil keputusan Musrenbang desa/kelurahan kepada masyarakat
melalui media lokal seperti mesjid, papan pengumuman dan lain-lain.
c.
Hasil rumusan rencana kegiatan
ditandatangani secara resmi oleh panitia pengarah, tim perumus, kepala desa/lurah
serta BPD/LPMD atau lembaga lain yang sejenis dan salinan dari rumusan rencana
kegiatan tersebut disampaikan kepada kantor kecamatan.
d.
Perwakilan atau delegasi
desa/kelurahan berkewajiban mengikuti Musrenbang di Kecamatan, dan
menyampaikan hasil Musrenbang di Kecamatan kepada masyarakat melalui
desa/kelurahan . Adapun tugas Delegasi Desa/Kelurahan meliputi:
·
Membantu Tim Penyelenggara menyusun
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
·
Memaparkan daftar prioritas kegiatan
pembangunan desa/kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.
·
Setelah memperoleh kepastian
mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan
serta sumber pendanaannya (seperti: Alokasi Dana Desa maupun dari sumber
pendanaan Iainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang dan delegasi
desa/kelurahan membantu kepala desa/lurah mengumumkan program-program
pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
V. RENCANA ANGGARAN DESA
Hal
yang penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan
di setiap Desa/Kelurahan adalah adanya kepastian untuk pembiayaannya. Penetapan
pembiayaan pembangunan dapat berasal dari berbagai sumber seperti dari
Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta maupun dari masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa salah satu inti pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas serta adanya dorongan untuk yang melandasi otonomi daerah dengan cara demokrasi, kesetaraan dan keadilan.
Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut juga diatur mengenai Desa dimana disebutkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di dalam Kabupaten.
Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi daerah.
A. Sumber Pendapatan Desa
Penyelenggaraan
pemerintahan Desa diharapkan dapat menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
masyarakat serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia.
Desa diharapkan mampu untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa yang pada gilirannya menghasilkan masyarakat desa yang berkemampuan untuk mandiri. Berkenaan dengan itu maka UU tentang Pemerintahan Daerah telah membuka peluang kepada Pemerintahan Desa untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang cukup potensial dengan berdasarkan ketentuan yang ada, antara lain dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan kewenangan melakukan pinjaman.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah RI No.72 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa disebutkan bahwa Sumber Pendapatan Desa antara lain:
- pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
- bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Semua sumber pendapatan Desa tersebut harus masuk dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) yang dietapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk Peraturan Desa yang ditetapkan untuk setiap tahun.
B. Analisis Pembiayaan Desa
Dalam
rangka pembinaan terhadap Pemerintahan Desa maka kewajiban dari Pemerintah baik
tingkat Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten adalah memfasilitasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan dan supervisi. Upaya pembinaan tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kesadaran semua pelaku pembangunan baik dari unsur Pemerintah,
Masyarakat dan Swasta dalam proses pembangunan perkotaan/daerah.
Untuk
kelancaran pembangunan Desa maka kemandirian Pemerintah Desa sangat diperlukan,
hal ini penting mengingat setiap Desa dengan segala perangkatnya akan mendapat
dukungan dari adanya lembaga lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam
hal Desa akan meningkatkan pendapatnnya maka sumber pembiayaan yang dapat
dioptimalkan dapat berasal dari: (a) Kekayaan Desa; (b) Pendirian Badan Usaha
Milik Desa dan; (c) Sumbangan Pihak Ketiga
Add. Kekayaan Desa, terdiri atas:
·
Tanah Kas Desa
·
Pasar Desa
·
Pasar hewan;
·
Tambatan perahu;
·
Bangunan desa;
·
Pelelangan ikan yang dikelola oleh
desa; dan
·
Lain-lain kekayaan milik desa.
Add. Pendirian Badan Usaha Milik
Desa (BUM Des)
Untuk
meningkatkan upaya pendapatan asli Desa dan pembiayaan pembangunan, maka
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa dengan bentuk Badan Hukum sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Add. Sumbangan Pihak Ketiga
Sumbangan
pihak Ketiga kepada Desa merupakan bentuk pemberian pihak ketiga secara ikhlas,
tidak mengikat baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun
barang bergerak atau tidak bergerak.
Bentuk
sumbangan pihak Ketiga ini dapat beruapa hadiah, donasi, wakaf, hibah dan atau
lain-lain sumbangan dan sumbangan pihak ketiga ini dicantumkan dalam APB Des.
Selain
itu Desa dalam upaya pengelolaan potensi Desa guna meningkatkan Pendapatan Asli
Desa maka Pemerintahan Desa dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga
atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Bentuk kerjasama ini antara lain
meliputi: (a) Kerjasama bidang manajemen; (b) Operasional; (c) Bantuan tehnik;
(d) Patungan (e) Pembiayaan; (f) Kerjasama bagi hasil.
C. Rencana Anggaran Pengeluaran Desa
Pada
umumnya anggaran pengeluaran Desa dibagi dalam 2 bagian yaitu Bagian
Pengeluaran Rutin dan Bagian Pengeluaran Pembangunan yang dicantumkan dalam
APBDes.
Bagian Pengeluaran Rutin teridiri dari 6 pos yaitu: (1) Belanja Pegawai; (2) Belanja Barang; (3) Belanja Pemeliharaan; (4) Belanja Perjalanan Dinas; (5) Belanja lain-lain; dan (6) Belanja Pengeluaran Tidak Terduga.
Bagian Pengeluaran Pembangunan terdiri dari 6 pos yaitu: (1) Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan; (2) Pembangunan Sarana dan Prasarana Produksi; (3) Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemasaran; (4) Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; (5) Pembangunan Prasarana Sosial; dan (6) Pembangunan lain-lain
VI. Petunjuk Pengisian Form-Form
Isian Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan
Pelaksanaan
Musrenbang khususnya di tingkat Dea/Kelurahan ini dimaksudkan sebagai upaya
menjaring aspirasi yang terkait dengan berbagai masalah dan kebutuhan
masyarakat di tingkat Dusun/RT/RW/Kelompok untuk dijadikan dasar dalam
penyusunan rencana pembangunan pemerintah pada tahun berikutnya.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah baik secara subtantif maupun administratif, hal ini dimaksudkan agar diperoleh kesamaan langkah dan output dalam penyusunan rencana pembangunan baik di tingkat Desa/Kelurahan, maupun tingkat diatasnya.
Bagian ini merupakan petunjuk pengisian
dan atau rekaman hasil pelaksanaan Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan.
DESA/KELURAHAN
Jelas
KECAMATAN
Jelas
KABUPATEN/KOTA
Jelas
TAHUN
Jelas
KOLOM KEGIATAN
Dalam kolom Kegiatan, diisi dengan
nama kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai hasil keputusan Musrenbang
Desa/kelurahan. Contoh : Pelatihan peningkatan keterampilan usaha
VOLUME
Dalam kolom Volume, diisi dengan
jumlah/banyaknya kegiatan dimaksud yang akan dilakukan. Contoh : Volume
kegiatan dilakukan 2 kali
KETERANGAN (Pembiayaan)
Dalam kolom ini diisi dengan
beasrnya biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan kegiatan dimaksud
LOKASI
Kolom ini diisi dengan penjelasan
dimana kegiatan ini dilakukan (dusun, RT, RW) dalam Desa/Kelurahan yang
bersangkutan.
NAMA DELEGASI
Kolom ini diisi dengan nama-nama
orang yang telah terpilih sebagai delegasi desa untuk hadir dalam Musrenbang
Kecamatan
ALAMAT
Diisi dengan alamat masing-masing
Delegasi yang telah terpilih
URAIAN/PENJELSAN
Kolom ini diisi dengan penjelsan
singkat tentang masing-masing delegasi (jabatan/kedudukan dalam masyarakat,
pekerjaan dll yang dianggap perlu)
BIDANG/JENIS KEGIATAN
Dalam kolom Bidang/Jenis Kegiatan
ini diisi dengan nama bidang kegiatan (saranaprasarana, sosial, ekonomi dll),
sedangkan jenis kegiatan dapat diisi dengan bentuk kegiatan yang akan dilakukan
(pelatihan, pembangunan jalan dll)
SIFAT
Kolom ini diisi dengan Sifat dari
kegiatan yang dilakukan, apakah bersifat Pembangunan baru atau rehab/perbaikan
dan atau melanjutkan pembangunan pada tahun sebelumnya.
SASARAN/MANFAAT
Kolom ini bisa diisi dengan
penjelasan tentang manfaat dari kegiatan yang dilakukan sekaligus siapa-siapa
yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang dilakukan.
WAKTU PELAKSANAAN
Diisi dengan kapan rencana
dimulainya pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
BIAYA DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Kolom ini diisi dengan besarnya
biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan dan darimana biaya tersebut
diperoleh (satu kegiatan bisa dibiayai dari berbagai sumber)
PERKIRAAN BIAYA
Kolom ini diisi dengan perkiraan
biaya pelaksanaan kegiatan dari masing-masing sumber pembiayaan. Contoh :
Pembangunan Jalan Desa (Swadaya Rp. 10 juta, ASPBDesa/Kelurahan Rp.20 juta,
APBD Rp.30 juta dan seterusnya)
FORM
1.1
DAFTAR
KEGIATAN PRIORITAS YANG AKAN
DILAKSANAKAN
OLEH DESA/KELURAHAN
Desa/Kelurahan :
...................................
Kecamatan
: ...................................
Kabupaten/Kota :
...................................
Tahun
: ...................................
No
|
Kegiatan
|
Volume
|
Keterangan Pembiayaan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
FORM
1.2
DAFTAR
KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI
APBDesa,
SWADAYA DAN KERJASAMA PIHAK III
Desa/Kelurahan :
...................................
Kecamatan
: ...................................
Kabupaten/Kota :
...................................
Tahun
: ...................................
No
|
Kegiatan
|
Volume
(m,
km, unit,
Pokmas)
|
Keterangan Pembiayaan
|
I
|
SARANA – PRASARANA
|
||
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
II
|
USAHA EKONOMI PRODUKTIF
|
||
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
III
|
SOSIAL BUDAYA
|
||
1
|
|||
2
|
|||
3
|
FORM
1.3
DAFTAR
KEGIATAN PRIORITAS PEMBANGUNAN YANG
AKAN
DIUSULKAN KE KECAMATAN
Desa/Kelurahan :
...................................
Kecamatan
: ...................................
Kabupaten/Kota :
...................................
Tahun
: ...................................
No
|
Kegiatan
|
Lokasi
(dusun/kampung,
RT dan RW)
|
Volume
|
Keterangan Pembiayaan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
||||
7
|
||||
8
|
||||
9
|
||||
10
|
FORM
1.4
DAFTAR
NAMA ANGGOTA DELEGASI/PESERTA
MUSRENBANG
KECAMATAN
Desa/Kelurahan :
...................................
Kecamatan
: ...................................
Kabupaten/Kota :
...................................
Tahun
: ...................................
No
|
Nama
|
Alamat
(dusun/kampung,
RT dan RW)
|
Uraian / Penjelasan
|
Keterangan
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
||||
7
|
||||
8
|
||||
9
|
||||
10
|
||||
11
|
||||
12
|
||||
13
|
||||
14
|
||||
15
|
||||
16
|
||||
17
|
||||
18
|
||||
19
|
||||
20
|
FORM
1.5
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN (RKPDesa/Kel)
Desa/Kelurahan :
...................................
Kecamatan
: ...................................
Kabupaten/Kota :
...................................
Tahun
: ...................................
No
|
Kegiatan
|
Volume
(m,
km, unit,
Pokmas)
|
Keterangan Pembiayaan
|
I
|
SARANA – PRASARANA
|
||
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
II
|
USAHA EKONOMI PRODUKTIF
|
||
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
III
|
SOSIAL BUDAYA
|
||
1
|
|||
2
|
|||
3
|
Kepala
Desa/Lurah
LKMD/LPMD
(______________)
(______________)
FORM
1.6
BERITA
ACARA
MUSRENBANG
DESA/KELURAHAN
Berkaitan dengan rencana pelaksanaan
Musrenbang Desa/ Kelurahan Tahun ……. di Desa/Kelurahan …………….… Kecamatan
..…………….. Kabupaten …………….……….. Provinsi
……………………. maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal :
…………………………………………………….
J a m
: pukul ………………s.d. pukul ………….……….
Tempat
: …………………………………………………….
telah diselenggarakan Musrenbang
Desa/Kelurahan yang dihadiri oleh wakil–wakil dari kelompok, dusun dan tokoh
masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam
Daftar Hadir terlampir. Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini
serta yang bertindak selaku unsure pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A. Materi atau Topik
..............................................................................................................................................
..............................................................................................................................................
..............................................................................................................................................
B. Unsur Pimpinan Rapat dan
Narasumber
Pemimpin
Rapat : …………………… …dari …..………………
Sekretaris / Notulis :
.………………………dari …..………………
Narasumber
: 1. …….………..……dari .……....…….……
2. ……………….…..dari ..…..….…….……
3. .…………..………dari .……….….……..
4. .……………… ….dari ………..…………
5..……………………dari ……….….………
Setelah dilakukan pembahasan dan
diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta
Musrenbang Desa/ Kelurahan menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang
berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa/Kelurahan yaitu :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………Keputusan
diambil secara: musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting
Demikian berita acara ini dibuat dan
disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
................ , tanggal ……………
Pimpinan Musrenbang
Notulis / Sekretaris
Mengetahui ,
Kepala Desa/Lurah
(________________)
Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dari Peserta Musrenbang
Desa/Kelurahan
Nama Alamat Ttd.
1. …….…………………… ……………………………… ……...…
2. …….…………………… ……………………………… …………
3. …….…………………… ……………………………… …………
4. …….…………………… ……………………………… …………
5. …….…………………… ……………………………… …………
Catatan :
*coret yang tidak perlu
Posting Komentar