Headlines News :
Home » » RPJMDes; Perencanaan Berbasis Masyarakat

RPJMDes; Perencanaan Berbasis Masyarakat

Written By Kang Naryo on Jumat, 27 Februari 2009 | 05.17

I. PENDAHULUAN

Sesuai dengan paradigma pembangunan yang baru, perencanaan bersama masyarakat menjadi kebutuhan mendasar dalam rangka proses pembangunan berkelanjutan. Di mana hasil-hasil pembangunan itu sendiri ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagai pihak-pihak yang terkena dampak pembangunan, maka sudah selayaknya apabila mereka, para stakeholder, dilibatkan sejak tahap awal hingga pada monitoring dan evaluasi.

Modul ini akan banyak membahas tahap-tahap yang harus dilalui dalam rangka mendorong keterlibatan aktif masyarakat mulai dari persiapan sosial, identifikasi kebutuhan, potensi dan masalah hingga melakukan perencanaan.

Pembahasan berupa teknis operasional tahap perencanaan partisipatif di tingkat desa/kelurahan. Tahap ini sangat penting, mengingat desa/kelurahan adalah tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan. Tahap perencanaan partisipatif di tingkat desa/kelurahan ini akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun perencanaan di tingkat selanjutnya.

Untuk memudahkan pemahaman, modul ini terbagi ke dalam 5 bab. Bab pertama merupakan pedahuluan, bab kedua membahas prinsip-prinsip, karakteristik dan metode pelaksanaan perencanaan bersama masyarakat. Bab ini memberi pengantar tentang perlunya PBM ini dalam rangka perencanaan partisipatif.

Bab ketiga mengupas dan menyampaikan contoh teknik identifikasi dengan metode PRA. Bab keempat secara teknis membahas perencanaan program jangka menengah dengan menggunakan metode ZOPP. Dalam rangka perencanaan pula, dibahas mekanisme lokakarya dan tahap pelaksanaan Musrenbangdes. Bab kelima membahas perencanaan partisipatif ditinjau dari aspek penerimaan dan belanja desa. Pembahasan diarahkan pada sumber pendapatan desa, analisis pembiayaan dan rencana anggaran dan pengeluaran desa.

II. PRINSIP DAN METODE RPJMd/k

A. Pengantar

Perencanaan Bersama Masyarakat (PBM) merupakan sebuah model perencanaan pembangunan pada tingkat komunitas (masyarakat lokal tingkat desa/kelurahan) yang mengikutsertakan segenap warga tanpa pengecualian. Kelompok-kelompok yang dilibatkan antara lain, lokal/ organisasi formal dan informal, bersama pelaku pembangunan lainnya dengan cara langsung, sistematis, musyawarah, demokratis dan terbuka mulai dari identifikasi masalah, penilaian kebutuhan, penggalian potensi, penyusunan alternatif solusi pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.

Sebagai sebuah model, PBM memiliki prinsip-prinsip dan metode dalam upaya menuju perbaikan kualitas peran masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. PBM sebagai sebuah mekanisme, bukanlah sesuatu yang baku. Tetapi tetap terbuka terhadap perbaikan-perbaikan demi penyempurnaan penggalian masalah dan identifikasi kebutuhan pada skala lokal.

PBM juga merupakan cara untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, dari hanya sebagai objek menjadi sebagai pengambil peran dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam jangka panjang, peran masyarakat sudah mengarah pada peran yang setara dengan stakeholders lainnya dalam proses pengambilan keputusan dan sharing resiko. Pada tahap tersebut masyarakat tidak hanya sebagai pengusul, tapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab memikul dampak pelaksanaan pembangunan.


B. Prinsip-Prinsip PBM

Dalam pelaksanaan kegiatan PBM, setiap komponen yang terlibat mesti menjaga proses PBM dalam koridor partisipatif. Untuk itu sangat diharapkan peran fasilitator (kader PBM atau nama lain) memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini;
1.      Prinsip komitmen semua pihak untuk mau melakukan perubahan.
2.      Prinsip pemihakan kepada masyarakat kecil (mengutamakan kelompok yang selama ini terabaikan)
3.      Prinsip melibatkan masyarakat untuk membicarakan persoalan mereka.
4.      Prinsip menciptakan budaya keterbukaan
5.      Prinsip mengoptimalkan hasil yang hendak dicapai
6.      Prinsip membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
7.      Prinsip menciptakan kompetisi dengan memberikan hadia dan hukuman (reward dan punishment)
8.      Prinsip memberikan kesempatan yang adil (tanpa bias gender) untuk mengambil keputusan kunci
9.      Prinsip belajar dari kesalahan masa lalu
10.   Prinsip menciptakan suasana santai dan informal
11.   Prinsip masyarakat sebagai pelaku, bukan objek

C. Karakteristik PBM

1.   Adanya komunikasi, dialog dan sinergi antar komponen masyarakat maupun antara masyarakat dengan pelaku pembangunan lain secara intensif dan berkesinambungan.
2.   Masyarakat sebagai pelaku utama berhak untuk menyatakan permasalahan dan gagasan pembangunan secara terbuka dan kritis termasuk di dalam proses pengambilan keputusan.
3.   Proses PBM bertumpu pada kemampuan, situasi dan kondisi, serta budaya masyarakat setempat (disesuaikan dengan kebiasaan, pola pikir, pola tingkah laku dan kesepakatan setempat).
4.   Masyarakat setempat memperoleh manfaat yang optimal karena program yang dihasilkan PBM benar-benar mencerminkan permasalahan, kebutuhan, dan potensi keswadayaan masyarakat setempat.

D. Metode Pelaksanaan PBM

Pelaksanaan PBM dilakukan dengan metode Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk penggalian masalah dan pemahaman kondisi desa/kelurahan secara partisipatif serta Ziel Orientierte Projekt Planung (ZOPP) untuk menyusun kegiatan-kegiatan di desa/kelurahan berbasis kepada masalah hasil temuan PRA. Penerapan kedua metode ini dilakukan dengancara terbuka, selektif, berulang-ulang untuk penggalian informasi. Dan mencoba menggaliinformasi dengan sumber dan cara yang beragam.

E. Tahap Kegiatan PBM

Berikut ini adalah tahapan kegiatan menyeluruh dalam rangka proses perencanaan bersama masyarakat. Kegiatan awal adalah berupa identifikasi dan rekruitmen kader PBM. Dari kader ini diharapkan bisa melakukan fungsi pendampingan dalam melakukan seluruh rangkaian proses PBM selanjutnya.
Adapun tahap-tahap PBM adalah sbb:
1. Identifikasi & rekruitmen kader PBM.
2. Pelatihan kader/ perwakilan masyarakat.
3. Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat.
4. Musyawarah/ lokakarya tingkat Nagari/ kelurahan.
5. Penyusunan dokumen PBM.
Khusus pembahasan tahap rekruitmen kader tidak dibahas secara khusus dalam modul ini, namun sebagai gambaran singkat dapat dijelaskan menyangkut jumlah dan kriteria kader. Jumlah kader yang diberikan pembekalan sangat bervariasi pada setiap kabupaten. Pertimbangan jumlah didasarkan pada pertimbangan kawasan yang dijadikan pilot project, jumlah wilayah administratif, kepadatan penduduk dan kerumitan geografis.

Adapun kriteria kader adalah sbb:
1.   Penduduk setempat, laki-laki atau perempuan.
2.   Sehat jasmani dan rohani.
3.   Mampu berkomunikasi dengan baik.
4.   Mengenal dan dikenal masyarakat di mana yang bersangkutan bertempat tinggal.
5.   Bisa baca-tulis.
6.   Bukan wali nagari/ wali jarong/ lurah setempat.
7.   Bersedia memfasilitasi atau melakukan PBM.
8.   Mendapat pertesetujuan dari musyawarh desa/ kelurahan atau mendapat rekomendasi dari kelompok lokal yang berpengaruh.

III. TEKNIK PBM

A. Pengantar

Penggunaan teknik-teknik ini didasarkan kepada asumsi bahwa masyarakat tingkat desa/kelurahan paling memahami kondisi dan keadaan lingkungan mereka. Fasilitator/kader adalah pihak yang dalam konteks ini tidak banyak memahami keadaan di desa/kelurahan bersangkutan. Sangat banyak teknik-teknik yang bisa dilakukan untuk memahami kondisi desa/kelurahan, namun sangat terbatas teknik-teknik yang mendorong keterlibatan masyarakat pada tingkat lokal.

Teknik-teknik berikut merupakan beberapa teknik yang dikembangkan Konsorsium Pengembangan Dataran Tinggi Nusa Tenggara (KPDTNT), Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM). Lalu penggalian-penggalian metodologi yang dilakukan oleh PERFORM Project Regional Sumatera Barat memperkaya dan mencoba tetap menyempurnakan teknik-teknik yang partisipatif berdasarkan pengalaman pendampingan PERFORM Project-USAID Regional Sumatera Barat di 3 (tiga) kabupaten dan 2 (dua) kota yang memperoleh bantuan teknis Program Dasar

Pembangunan Perkotaan (PDPP) di Sumatera Barat sejak tahun 2001.
Dari pengalaman pendampingan PERFORM Project Regional Sumatera Barat sejak 2001, telah dilakukan ujicoba metodologi pada lima kabupaten/kota yang memperoleh bantuan teknis. Hasil dari proses penggalian masalah dan pemahaman nagari secara partisipatif adalah penyusunan agenda dan kegiatan yang berbasis kepada masalah. Artinya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan diarahkan kepada penanggulan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada tingkat desa/kelurahan.

B. Penelusuran Alur Sejarah Desa/Kelurahan

Masa sekarang merupakan rangkaian kejadian masa lalu. Kondisi-kondisi masa lalu tentu saja sangat mempengaruhi kejadian saat ini. Dipastikan setiap kelompok masyarakat memiliki cerita sukses dan kegagalan di masa yang lalu. Sejarah itulah salah satu yang membedakan suatu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Sejarah, tidak hanya tulisan dan bangunan kuno, tapi juga sesuatu yang hidup dalam pikiran masyarakat yang mengalami dan memperoleh informasi dari pelaku masa lalu. Ini menjadi basis untuk memahami sebuah desa/nagari.

Informasi yang digali, menyangkut kejadian masa lalu hingga masa sekarang, meliputi:
1.   asal usul masyarakat, terbentuknya pemukiman, perkembangan jumlah penduduk dan berbagai peristiwa yang berkaitan dengan itu.
2.   keberadaan dan pengelolaan sumberdaya alam,
3.   perubahan dalam status pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah,
4.   perubahan dan tanggapan masyarakat atas program-program pembangunan
5.   perubahan prasarana dan sarana penunjang seperti jalan, jembatan, sekolah irigasi, puskesmas dan lain-lain.
6.   Perkembangan organisasi desa dan kelembagaan lainnya
7.   Sumber-sumber keuangan pembangunan Desa/Kelurahan.
Tujuan pengungkapan sejarah:
1.   Masyarakat mampu mengungkapkan pemahamannya tentang keadaan mereka dan lingkungannya di masa kini, dengan mengkaji latar belakang atau kejadian masa lalunya.
2.   Masyarakat mampu melihat kembali dan mengkaji berbagai perubahan di masyarakatnya dan masalah-masalah yang terjadi karena perubahan, serta bagaimana mereka menanggapinya.
3.   Masyarakat mampu mengkaji hubungan sebab akibat antara berbagai kejadian dalam sejarah kehidupan mereka.
4.   Memperkuat kesadaran masyarakat akan keberadaan mereka di Desa/Kelurahan mereka untuk menceritakan kembali sejarah dan perkembangan masyarakatnya.

Contoh: Sejarah ringkas kelurahan Sinapa Piliang Kota Solok
C. Pembuatan Peta Desa/kelurahan

Memahami karakteristik wilayah menjadi kebutuhan mutlak untuk menyusun sebuah program pembangunan. Pemahaman yang keliru terhadap karakteristik wilayah berdampak pada kegagalan implementasi program atau bahkan bias memunculkan polemik, konflik dan antipati masyarakat terhadap program pembangunan tersebut.

Pembuatan peta lingkungan desa/kelurahan bisa dirancang sendiri oleh masyarakat secara sederhana. Peta tersebut bias menggambarkan bentuk permukaan wilayah, sumbersumber dan aliran air, peta rencana kawasan, peta-peta social yang menyangkut sebaran penduduk, suku, batas daerah, peta parasana dan sarana dan lainnya.

Peta desa sangat bermanfaat untuk memahami desa dan menjadi bahan masukan yang sangat berharga bagi penyusun perencanaan pembangunan. Peta desa juga mampu menggambarkan persoalan yang menyangkut keadaan wilayah desa/kelurahan beserta lingkungannya. Poin penting yang bisa tergambarkan dalam peta desa antara lain: sebaran penduduk, pola pemukiman, kerawanan sosial, posisi penduduk miskin, potensi dan sebaran sumberdaya alam, dan sebagainya.

Manfaat Pembuatan peta desa
  1. Masyarakat mampu mengungkapkan keadaan desa dan lingkungannya sendiri, seperti; okasi sumberdaya alam, batas-batas administratif, letak kawasan lindung, hutan, kebun, kawasan banjir dan sebagainya.
  2. Membantu masyarakat untuk mengkaji perubahan perubahan keadaan yang terjadi dari sumberdaya mereka dan sebab akibat dari perubahan tersebut.
  3. Mengajak masyarakat untuk memikirkan kembali lingkungan mereka, memahaminya dan berpikir kembali untuk mengembangkannya.
  4. Dalam jangka panjang, pemetaan yang menggambarkan tapal batas oleh masyarakat dapat mencegah munculnya konflik horizontal antar desa/nagari.
  5. Menjadi bahan berharga bagi keperluan evaluasi sebuah program pembangunan.

Contoh: Pembuatan Peta


D. Penelusuran Desa/Kelurahan Lokasi (Transek)

Hubungan antara manusia dan lingkungannya sangatlah erat. Terutama di kawasan pedesaan, atau daerah sub-urban dalam mana sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian utama mengolah alam secara langsung, sehingga sumberdaya alam sangat menentukan keadaan mereka. Misalnya, kegiatan pertanian sangat bergantung pada tanah, air irigasi, dan sebagainya.
Sedemikian eratnya hubungan timbal balik antara manusia dan alam menyebabkan hal ini perlu dipahami dalam mengembangkan program bersama masyarakat. Teknik transek ini mengkonsentrasikan pada pengamatan bagan atau gambar irisan muka bumi. Manfaat metode transek (1) Masyarakat mampu mendiskusikan keadaan sumber daya, dengan cara mengamati angsung hal yang didiskusikan di lokasinya. (2) Membantu melihat dengan jelas kondisi alam dan kompleksnya ruang wilayah dalam sebuah Desa/ Kelurahan. (3) Menjadi bagian observasi secara langsung bagi kegiatan penjajakan kebutuhan dan potensi.

Contoh: Transek hasil PRA di NTT
E. Bagan Hubungan Kelembagaan

Disetiap desa/kelurahan pasti terdapat organisasi dan lembaga untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sangat banyak organisasi/kelembagaan baik formal maupun nonformal.

Bila diperhatikan paling tidak ada tiga jenis kelembagaan; (1) Organisasi atau lembaga yang inisiatif pembentukannya berasal dari masyarakat didukung dan dipertahankan hanya oleh masyarakat untuk memenuhi kepentingan masyarakat, misalnya kelompok julo-julo, kongsi, dan sebagainya; (2) Organisasi atau lembaga yang muncul dan tumbuh atas inisiatif masyarakat dan didukung secara operasional dan finansial oleh ‘pihak luar’, misalnya Lumbung Pitih Nagari dan lain-lain; dan (3) Organisasi bentukan ‘pihak luar’ yang inisiatif pembentukan tidak berasal dari masyarakat, misalnya Posyandu, PKK, Karang Taruna dan lain-lain. Bila dicermati ada juga organisasi yang memiliki kepengurusan dan tempat serta kegiatan yang jelas, namun ada juga kerumunan yang tidak jelas tujuan dan kepengurusannya, tapi mereka tetap punya pengaruh.

Bagan hubungan kelembagaan biasanya digambarkan dalam teknik diagram venn yang berfokus pada kajian hubungan antar lembaga tingkat lokal (desa/kelurahan). Kerangka hubungan antar lembaga dituangkan dalam diagram venn (sejenis diagram lingkaran, diambil dari pelajaran ilmu matematika), yang menunjukan besarnya manfaat, pengaruh dan dekatnya hubungan suatu lembaga dengan masyarakat.

Informasi yang dikaji adalah meliputi:(1) Lembaga secara umum: yaitu informasi yang berkaitan dengan semua lembaga masyarakat desa baik yang berada di dalam nagari/desa maupun yang berada di luar desa/nagari yang mempunyai hubungan dengan masyarakat desa/nagari (misalnya kantor kecamatan, puskesmas dan lain-lain). Semua lembaga dikaji sebagaimana dijelaskan pada bagian pengantar materi ini. (2)Lembaga khusus yaitu informasi mengenai lembaga tertentu misalnya lembaga adat dan lain-lain.

Manfaat pembuatan bagan hubungan kelembagaan.

  1. Masyarakat mampu mengenali keberadaan, manfaat, dan peranan berbagai lembaga di desa.
  2. Mampu memberi gambaran kepada masyarakat mengenai adanya saling keterkaitan secara fungsional berbagai lembaga yang ada di tingkat desa/desa/kelurahan.
  3. Sebagai media perkenalan terhadap keadaan lembaga-lembaga di desa kepada masyarakat, karena lembaga lokal terutama yang inisiatif pembuatan nya berasal dari ‘orang luar’ kurang dikenal dan kurang dipahami oleh masyarakat.
  4. Diharapkan dalam jangka panjang bias digunakan untuk merevitalisasi peran lembaga-lembaga yang ada.

Sumber: Hasil PBM Kelurahan Sigando Padang Panjang, 2002

IV. PERENCANAAN BERBASIS MASALAH

Teknik ini dikembangkan pertama kali oleh Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) Jerman dalam performa metodologi Ziel Orientierte Projekt Planung (ZOPP). Banyak kelompok yang memiliki kepedulian untuk penguatan kapasitas local menggunakan teknik ini. Dalam pendampingan PERFORM Project di Sumatera Barat, teknik ZOPP dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan kondisi dan sasaran pendampingan.

A. Identifikasi dan Analisis Masalah

Mengapa diperlukan program atau perencanaan pembangunan? Salah satu jawabannya tentu saja mencoba memecahkan masalah yang ada atau dialami oleh masyarakat.

Ketika masyarakat merasakan kemacetan yang luar biasa, kenyamanan kota terasa terganggu. Kondisi negatif ini merupakan masalah. Dari persoalan seperti kemacetan dan terganggunya kenyamanan inilah program pembangunan dirancang.

Sangat banyak masalah yang ada di tingkat masyarakat yang jarang sekali dipahami sebagai dasar untuk menyusun perencanaan pembangunan. Kegagalan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat setidaknya berawal dari identifikasi dan kajian yang jarang dilakukan oleh agen pembangunan untuk menyusun program pembangunan.

Isu yang dibahas dalam bab ini adalah tentang pemahaman masalah. Pembahasan secara lebih jauh akan mengupas definisi masalah dan ciri-ciri masalah, mengurai masalah tersebut dengan mencari akar masalah. Masalah yang dibahas tentu saja masalah tingkat lokal/desa/kelurahan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan.

Ada satu teknik yang biasa digunakan untuk mengenali masalah yang ada di masyarakat, yakni melalui analisis pohon masalah. Metode pohon masalah adalah langkah kegiatan untuk mencari sebab akibat dari berbagai persoalan, yang pada akhirnya akan ditemukan penyebab utamanya.


Dalam gambar contoh diperlihatkan bagaimana pohon masalah mengurai sebab akibat suatu masalah melalui bagan bertingkat. Pohon masalah memuat pernyataan kondisi negatif.
Gambar : Contoh analisis pohon masalah


Sumber: Hasil PBM di Nagari Koto Baru Tanah Datar, 2002.

Bila diperhatikan, gambar di atas secara sekilas seperti struktur organisasi, tapi sebenarnya adalah teknik merangkaikan masalah-masalah yang ditemukan ke dalam pohon masalah.

Dari gambar pohon analisis masalah pasar yang ditemukan oleh kader PBM Koto Baru terlihat bahwa terdapat 4 (empat) penyebab yang membuat pasar Koto Baru semrawut.

Penyebabnya adalah:
1.   Institusi pengelola kurang tanggap; yang disebabkan oleh; keterbatasan sumberdaya manusia dan transisi pemerintahan nagari,
2.   Prasarana pasar kurang memadai; karena lahan sangat terbatas untuk pembangunan prasarana baru,
3.   Penempatan pedagang tidak tepat karena institusi pengelola pasar kurang tanggap, sedangkan
4.   Terlihat bahwa lalu lintas macet, karena; institusi pengelola pasar kurang tanggap, parker tidak teratur, lahan terbatas dan terjadinya bongkar muat sembarangan di jalan raya dekat pasar. Kota bagian bawah (paling ujung) itulah yang disebut sebagai akar masalah.

B. Analisis Tujuan

Analisis tujuan menjadi perlu, setidaknya dilandasi oleh 2 hal: (1) Dengan melakukan identifikasi masalah maka kegiatan/proyek yang akan dilakukan tidakmubazir untuk dilaksanakan; dan (2) Mengetahui apakah kegiatan/proyek yang direncanakan tersebut benar-benar telah sesuai dengan kenyataan yang sedang dihadapi masyarakat.

Memahami pokok permasalahan dengan segala keterkaitannya akan memudahkan membuat analisis tujuan. Sebab pada dasarnya analisis tujuan merupakan kebalikan dari analisis masalah, dalam mana sebuah kegiatan penanggulangan masalah dirancang untuk mengantarkan kita ketujuan yang hendak dicapai. Bila analisa masalah menatap sesuatu secara negatif, maka sebaliknya analisa tujuan memandang sesuatu dengan positif dan optimis. Konsekwensinya yang diharapkan terjadi adalah perubahan drastis dalam ruang psikologis warga belajar dalam menghadapi berbagai problema disekitarnya.

Banyak kegiatan/proyek selalu dihadapkan pada sejumlah masalah atau bahkan memunculkan masalah baru. Jika semua masalah yang telah teridentifikasi dalam analisa masalah sudah dapat dipecahkan semuanya, karena kegiatan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan masalah itu, artinya tujuan telah tercapai.

Kondisi negatif yang ditemukan dalam analisa masalah, akan berobah menjadi kondisi positif setelah penanggulangan dilakukan. Dengan terjadinya perubahan tersebut, maka hubungannya bukan lagi sebab-akibat seperti halnya analisis masalah. Tetapi hubungannya berubah menjadi hubungan tanpa hasil. Dengan kegiatan ini apa yang dihasilkan. Untuk menguji kelayakan tindakan/kegiatan/proyek tertentu adalah dengan mengajukan pertanyaan; apakah sejumlah tindakan yang dinyatakan pada tingkatan terbawah (kegiatan yang bertujuan menanggulangi masalah-masalah kecil) benar-benar akan dapat mencapai hasil sebagaimana pernyataan yang tertulis diatasnya?.

Isu yang dibahas dalam bab ini adalah kegiatan belajar yang berfokus pada pemahaman masalah dan membalikannya menjadi kalimat positif. Kegiatan ini akan berakhir dengan sebuah susunan pohon tujuan yang memuat substansi, jika sesuatu dilakukan maka akan terjadi sesuatu. Misalnya jika irigasi baik, maka hasil pertanian bertambah.

Gambar: Contoh Analisis Pohon Tujuan




Sumber: Hasil PBM di Nagari Koto Baru Tanah Datar, 2002.

Gambar pohon tujuan memperlihatkan, bahwa untuk mengatasi masalah pasar, tidak cukup hanya dengan membangun prsarana pasar. Tetapi perlu mempertimbangkan aspek lain. Masalah seperti peningkatan kualitas manusia, peningkatan kapasitas pemerintahan nagari, ketersediaan lahan yang memadai dan lain-lain juga sangat diperlukan.

C. Analisis Alternatif (Pilihan)

Tujuan-tujuan yang telah disusun mungkin saja sangat banyak dan tidak mungkin dilakukan dan dicapai dalam waktu bersamaan. Untuk itu diperlukan upaya agar ada pilihan dengan cara yang disepakati oleh masyarakat.

Analisis ini diperlukan untuk melihat sejauh mana ketersediaan sumber daya mempengaruhi pilihan-pilihan untuk mengambil keputusan. Pilihan-pilihan bisa menyangkut alokasi waktu, prioritas persoalan yang mesti dipecahkan, alokasi anggaran dan lain-lain. Dalam analisis ini juga dilakukan kajian terhadap kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam analisis tujuan. Pertanyaan yang diajukan adalah; apakah cukup mampu untuk mencapai semua tujuan. Kemampuan yang dimaksud meliputi personil, bahan dan alat, uang, waktu dan sebagainya. Perlu juga memperoleh informasi apakah kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak lain.

Analisis alternatif ini pada intinya menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menentukan skala prioritas atas kegiatan yang akan dilakukan.

Cara menentukan prioritas adalah dengan membuat skor untuk masing-masing kegiatan. Sebagai acuan perlu disusun kriteria penilaian, misalanya dari peluang keberhasilan, tingkat swadaya masyarakat, dampak sosial, ketersediaan sumber daya, dan kerumitan teknologi.

Contoh Matriks Analisis Alternatif

Indikator
Perbaikan Jalan Desa
Pengembangan Sumber Keuangan
Pengadaan Pupuk
Peluang Berhasil
5
4
5
Swadaya Masyarakat
1
2
5
Dampak Sosial
5
4
5
Ketersediaan Sumber Daya
2
2
5
Kerumitan Teknologi
1
4
5
Jumlah
14
16
25


Dari analisis di atas terlihat bahwa pengadaan pupuk menjadi prioritas. Tapi indikator di atas tetap bisa didiskusikan ulang dengan peserta.

D. Visi Desa/Kelurahan

Visi Desa merupakan pernyataan cita-cita untuk mewujudkan keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang. Untuk itu, dalam menyusun visi nagari perlu dirumuskan gambaran yang diinginkan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun visi nagari:
·       Pastikan bahwa masyarakat mendapat gambaran dan pemahaman yang cukup tentang pentingnya visi tersebut. Hal ini penting agar penyusunan visi tidak direduksi untuk sekedar kepentingan proyek jangka pendek.
·       Visi seyogyanya dapat mencerminkan kepribadian dan komitmen masyarakat desa beserta aparaturnya dalam rangka membangun dan mengembangkan desanya. Oleh sebab itu proses sosialisasi dan pengorganisasian masyarakat berkaitan dengan hal tersebut harus matang (tidak instan).
·       Perlu adanya kesamaan persepsi terlebih dahulu dari para pemuka/wakil masyarakat yang selama ini menjadi fasilitator warganya.

E. Mekanisme Pelaksanaan Lokakarya/Musyawarah

Lokakarya/musyawarah desa/kelurahan dikenal sebagai Musrenbang desa/kelurahan. Musrenbang desa/kelurahan merupakan wahana atau media untuk perencanaan terkumpul. Musrenbang desa/kelurahan merupakan suatu bentuk musyawarah pembangunan secara partisipatif aktif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat tingkat desa/kelurahan untuk menemukenali permasalahan, penyebab, kondisi saat ini, potensi untuk menyelesaikan masalah, baik internal maupun eksternal dan tindakan yang layak untuk mengatasi masalah di lingkungannya.

1. Pengertian

·       Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
·       Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
·       Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;
·       Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan melalui pembahasan yang disepakati bersama;
·       Hasil Musrenbang Desa terdiri dari: (a) Daftar Kegitan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa), serta swadaya gotong royong masyarakat Desa; (b)Daftar Kegitan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi; dan (c) Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa pada forum Musrenbang Kecamatan.
·       Hasil Musrenbang Kelurahan terdiri dari: (a) Daftar Kegitan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Kelurahan yang bersangkutan yang akan dibiayai dari anggaran Kelurahan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, serta swadaya gotong royong masyarakat Kelurahan; (b) Daftar Kegitan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi; dan (c)Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.

2. Tujuan diselenggarakannya Musrenbang Desa/ Kelurahan:

·       Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/kelompok).
·       Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa/Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya.
·       Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi). Memahami situasi dan kondisi kehidupan di desa/kelurahan secara cepat dan mudah.
·       Menggali dan mengidentifikasi permasalahan berbagai bidang pembangunan tingkat desa/ kelurahan dengan cara kontak langsung dengan masyarakat kemudian menganalisis dan menentukan permasalahan pokok yang dihadapi.
·       Memahami kondisi masalah saat ini, dan menemukenali potensi untuk menyelesaikan masalah baik internal maupun eksternal.
·       Merumuskan alternatif pemecahan masalah dan rencana tindaknya.
·       Merumuskan program, proyek dan kegiatan yang sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat.

3. Masukan

Hal-hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa/ Kelurahan adalah:

·       Dari Desa/Kelurahan: (a) Daftar prioritas masalah pada satuan wilayah di bawah Desa/Kelurahan (Dusun atau Lingkungan) dan kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, perempuan, pemuda dan kelompok lainnnya sesuai dengan kondisi setempat; (b) Daftar permasalahan Desa/Kelurahan, seperti peta kerawanan, kemiskinan, dan pengangguran; (c) Daftar masalah, dan usulan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang dibiayai oleh hibah/bantuan Luar Negeri; (d) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/ Kelurahan; dan (e) Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/kelurahan pada tahun sebelumnya.
·       Dari Kecamatan dan Kabupaten/Kota: (a) Kode desa/kelurahan (dua angka/digit) dan kode kecamatan (dua angka/digit) yang dapat memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bappeda mengetahui desa/ kelurahan dan kecamatan yang mengusulkan kegiatan prioritas; (b) Formulir yang memudahkan desa dan kelurahan untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan; (c) Hasil evaluasi pemerintah kabupaten/kota dan kecamatan atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja desa/kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan desa/kelurahan; (d) Informasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota tentang indikasi jumlah Alokasi Dana Desa/kelurahan, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang akan diberikan kepada desa/ kelurahan untuk tahun anggaran berikutnya; dan (e)Kegiatan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah, pelaksana beserta rencana pendanaannya di kecamatan tempat desa/kelurahan berada.

4. Target

Target dari pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan ini adalah: tersedianya informasi yang berkaitan dengan rencana pembangunan desa/kelurahan.

5. Peserta

Pada tingkat desa/kelurahan, peserta Musrenbang terdiri dari:
·       Pemerintah desa/kelurahan dan BPD, LPMD atau lembaga dengan nama lain yang sejenis.
·       Unsur lembaga Tungku Tigo Sajarangan (alim ulama, tokoh adat, ninik mamak dan cerdik pandai) tingkat desa/kelurahan.
·       Semua Ketua RT dan Ketua RW di kelurahan atau semua kepala jorong di nagari bersangkutan.
·       Unsur kelompok-kelompok perempuan (Bundo Kanduang, PKK, UP2K, Dasawisma dan lain-lain) dan atau kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian kepada kepentingan perempuan.
·       Kelompok masyarakat ekonomi lemah/miskin, lanjut usia dan kelompok minoritas lainnya (jika perwakilan kelompok ini tidak ada, maka kader PBM (atau nama lain dengan peran yang sama) yang akan memfasilitasi kepentingannya di dalam musyawarah nagari atau kelurahan).
·       Tokoh masyarakat desa/kelurahan baik yang berdomisili di dalam maupun di luar desa/kelurahan yang mempunyai komitmen untuk pembangunan desa/kelurahan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan lain-lain.
·       Unsur kelompok organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada pada tingkat desa/kelurahan.

6. Jadwal pelaksanaan

Musrenbang desa/kelurahan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota setiap tahunnya di masing-masing nagari/desa/ kelurahan yang bersangkutan.

7. Pembiayaan

Pembiayaan untuk pelaksanaan Musrenbang nagari/desa/ kelurahan berasal dari:
a. Alokasi dana pada APBD kabupaten/kota
b. Partisipasi masyarakat desa/kelurahan bersangkutan
c. Sumber lain yang tidak mengikat

F. Tahap-tahap Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan

1. Tahap Persiapan

a.   Pemerintah desa/kelurahan dan BPD atau lembaga lain yang sejenis memfasilitasi musyawarah desa/ kelurahan untuk membentuk Tim fasilitator desa/ kelurahan. Tim fasilitator kelurahan beranggotakan 9 (sembilan) orang/disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang terdiri dari 4 (empat) orang unsur desa/kelurahan serta 5 (lima) orang dari unsur masyarakat yang diusulkan oleh ketua-ketua RW/kepala jorong dan organisasi setempat lainnya lalu ditetapkan melalui suatu Surat Keputusan desa/kelurahan.
b.   Tim fasilitator terdiri dari 5 (lima) orang sebagai panitia pelaksana dan 4 (empat) panitia pengarah
c.   Panitia pelaksana adalah perwakilan masyarakat yang akan memfasilitasi Musrenbang desa/kelurahan, yang meliputi kegiatan-kegiatan:
1)     Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan
2)     Melakukan inventarisasi peserta Musrenbang desa/kelurahan (yang akan diundang untuk mengikuti Musrenbang) dengan cara membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Desa/Kelurahan.
3)     Membuat dan menyampaikan undangan kepada semua peserta Musrenbang desa/kelurahan. Undangan dibuat lengkap dengan hari, tanggal, tempat serta agenda pelaksanaan Musrenbang dengan dilampiri daftar evaluasi usulan tahun   sebelumnya, draft daftar rencana kegiatan/ program pembangunan desa/kelurahan
4)     Menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan melalui masjid, papan pengumuman dan media lainnya dan menghimbau agar masyarakat bisa menghadiri pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan.
5)     Pengumuman ini ditujukan untuk masyarakat yang berkepentingan, namun tidak terundang untuk menghadiri Musrenbang.
6)     Mempersiapkan sarana dan prasarana (seperti tempat, sound sistem, spidol, kertas metaplan, jarum pentul, materi diskusi, konsumsi dan lain-lain) serta agenda pelaksanaan Musrenbang.
7)     Panitia pengarah adalah perwakilan masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang akan memfasilitasi penggalian masalah, perumusan alternatif dan penyusunan program perencanaan bidang fisik prasarana, ekonomi, sosial budaya. Secara khusus mereka bertugas untuk. Menghimpun data dan informasi dari pihak  Kecamatan dan Instansi terkait tentang:
·      Program/Proyek/kegiatan tahun lalu dan tahun berjalan
·      Program/Proyek/kegiatan yang tidak lolos seleksi
·      Program/Proyek/kegiatan yang telah disepakati tetapi belum dicantumkan atau direalisir pada APBD.
d.   Mengevaluasi hasil Musrenbang tahun lalu untuk mengetahui mana kegiatan yang sudah/belum terlaksana. Fasilitator dapat menggunakan Tabel Kel-1 terlampir.
e.   Melakukan pertemuan di masing-masing kelompok untuk menggali permasalahan, mengidentifikasi faktor penyebab masalah, kondisi saat ini, mengidentifikasi potensi serta tindakan yang layak untuk mengatasi masalah.
f.    Menyusun hasil penggalian masalah ke dalam “daftar identifikasi masalah” dan “daftar rencana kegiatan”.
g.   Menyiapkan rancangan draft tata tertib pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan.

2. Tahap pelaksanaan

Rangkaian acara musyawarah pembangunan tingkat Desa/Kelurahan, terdiri dari:

a.   Pendaftaran peserta.
b.   Pembukaan, dapat terdiri dari; laporan panitia pelaksana, sambutan dari Lurah, penyampaian informasi Musrenbang oleh salah seorang tim dari kecamatan.
c.   Presentasi tentang draft tata tertib pelaksanaan Musrenbang oleh ketua panitia pengarah sebagai pimpinan sidang sementara. Setelah penyepakatan tata tertib Musrenbang desa/kelurahan, maka sidang diserahkan oleh pimpinan sidang sementara kepada pimpinan musyawarah terpilih sesuai dengan tata tertib yang disepakati
d.   Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
e.   Pemaparan Camat atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja desa/kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan desa/kelurahan, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis.
f.    Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan.
g.   Penjelasan Kepala Desa tentang perkiraan jumlah Alokasi Dana Desa yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.
h.   Pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan dipimpin oleh pimpinan musyawarah terpilih dengan tugas;
·       Memimpin sidang pleno pertama dengan materi penyampaian proses dan hasil penggalian masalah serta rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang difasilitasi oleh panitia pengarah.
·       Memfasilitasi pembagian peserta atas 3 kelompok bidang yaitu; kelompok bidang Ekonomi, kelompok bidang Sosial Budaya, dan kelompok bidang Fisik Prasarana berdasarkan rancangan dari panitia pengarah.
·       Peserta Musrenbang bisa membagi diri ke masing-masing kelompok sesuai dengan bidang yang relevan misalnya kelompok tani akan masuk ke dalam kelompok bidang ekonomi. Masing-masing kelompok bidang dipandu oleh minimal 1 (satu) orang fasilitator.
·       Dalam sidang kelompok, bersama panitia pengarah memandu masingmasing kelompok untuk mengintegrasikan hasil evaluasi dan rencana kegiatan tahun yang akan datang dengan menggunakan Tabel Kel.3 terlampir.
·       Memimpin sidang pleno kedua dengan materi; (1) penyampaian hasil sementara keputusan Musrenbang desa/kelurahan oleh masing-masing kelompok yang akan disempurnakan oleh tim perumus, (2) memilih perwakilan desa/kelurahan dari masing-masing kelompok untuk menjadi tim perumus hasil Musrenbang desa/kelurahan serta menjadi utusan desa/kelurahan pada Temu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Perwakilan Desa/kelurahan ini berjumlah 3 (tiga) orang.
i.    Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat desa/kelurahan oleh beberap perwakilan dari masyarakat, misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain.
j.    Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan (masukan: kegiatan prioritas) pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di     desa/kelurahan. (Form 1.1)
k.   Pemisahan kegiatan berdasarkan: a) kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat desa/kelurahan, dan b) kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan. (Form 1.2 dan Form 1.3)
l.    Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.
m. Pemilihan dan Penetapan perwakilan masyarakat/ delegasi Desa/Kelurahan (1-5 orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi ini harus menyertakan perwakilan perempuan. (Form 1.4)
n.   Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan oleh Lurah/ Kepala Desa, Camat, Perwakilan Masyarakat dan BPD.

Catatan:

Dalam hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan narasumber, Musrenbang Desa/ Kelurahan tetap dilaksanakan, agar prioritas kegiatan prioritas tahunan Desa/Kelurahan dapat disusun melalui musrenbang desa/kelurahan setempat. Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan.

3. Keluaran

Keluaran dari kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah:
a.   Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan (Form 1.5) yang berisi:
·       Prioritas Kegiatan pembangunan skala desa/kelurahan yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa dan atau swadaya. (Form 1.1 dan 1.2)
·       Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode desa/ kelurahan dan kecamatan dan akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan. (Form 1.3)
b.   Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan. (Form 1.4)
c.   Berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan. (Form 1.6)

4. Tahap Pasca Pelaksanaan

a.   Tim perumus bersama panitia pengarah menyelesaikan rumusan rencana kegiatan desa/kelurahan untuk keperluan bahan Musrenbang di Tingkat Kecamatan, dalam waktu 1 (satu) minggu.
b.   Panitia pelaksanan menyampaikan dan menyebarluaskan hasil keputusan Musrenbang desa/kelurahan kepada masyarakat melalui media lokal seperti mesjid, papan pengumuman dan lain-lain.
c.   Hasil rumusan rencana kegiatan ditandatangani secara resmi oleh panitia pengarah, tim perumus, kepala desa/lurah serta BPD/LPMD atau lembaga lain yang sejenis dan salinan dari rumusan rencana kegiatan tersebut disampaikan kepada kantor kecamatan.
d.   Perwakilan atau delegasi desa/kelurahan berkewajiban mengikuti Musrenbang di Kecamatan, dan menyampaikan hasil Musrenbang di Kecamatan kepada masyarakat melalui desa/kelurahan . Adapun tugas Delegasi Desa/Kelurahan meliputi:
·       Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
·       Memaparkan daftar prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.
·       Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan serta sumber pendanaannya (seperti: Alokasi Dana Desa maupun dari sumber pendanaan Iainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang dan delegasi desa/kelurahan membantu kepala desa/lurah mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.

V. RENCANA ANGGARAN DESA

Hal yang penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan di setiap Desa/Kelurahan adalah adanya kepastian untuk pembiayaannya. Penetapan pembiayaan pembangunan dapat berasal dari berbagai sumber seperti dari Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta maupun dari masyarakat.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa salah satu inti pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas serta adanya dorongan untuk yang melandasi otonomi daerah dengan cara demokrasi, kesetaraan dan keadilan.

Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut juga diatur mengenai Desa dimana disebutkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di dalam Kabupaten.

Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi daerah.

A. Sumber Pendapatan Desa

Penyelenggaraan pemerintahan Desa diharapkan dapat menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia.

Desa diharapkan mampu untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa yang pada gilirannya menghasilkan masyarakat desa yang berkemampuan untuk mandiri. Berkenaan dengan itu maka UU tentang Pemerintahan Daerah telah membuka peluang kepada Pemerintahan Desa untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang cukup potensial dengan berdasarkan ketentuan yang ada, antara lain dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan kewenangan melakukan pinjaman.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah RI No.72 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa disebutkan bahwa Sumber Pendapatan Desa antara lain:
  • pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
  • bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
  • bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Semua sumber pendapatan Desa tersebut harus masuk dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) yang dietapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk Peraturan Desa yang ditetapkan untuk setiap tahun.

B. Analisis Pembiayaan Desa

Dalam rangka pembinaan terhadap Pemerintahan Desa maka kewajiban dari Pemerintah baik tingkat Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. Upaya pembinaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran semua pelaku pembangunan baik dari unsur Pemerintah, Masyarakat dan Swasta dalam proses pembangunan perkotaan/daerah.
Untuk kelancaran pembangunan Desa maka kemandirian Pemerintah Desa sangat diperlukan, hal ini penting mengingat setiap Desa dengan segala perangkatnya akan mendapat dukungan dari adanya lembaga lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam hal Desa akan meningkatkan pendapatnnya maka sumber pembiayaan yang dapat dioptimalkan dapat berasal dari: (a) Kekayaan Desa; (b) Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan; (c) Sumbangan Pihak Ketiga

Add. Kekayaan Desa, terdiri atas:
·      Tanah Kas Desa
·      Pasar Desa
·      Pasar hewan;
·      Tambatan perahu;
·      Bangunan desa;
·      Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
·      Lain-lain kekayaan milik desa.



Add. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)

Untuk meningkatkan upaya pendapatan asli Desa dan pembiayaan pembangunan, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan bentuk Badan Hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Add. Sumbangan Pihak Ketiga
Sumbangan pihak Ketiga kepada Desa merupakan bentuk pemberian pihak ketiga secara ikhlas, tidak mengikat baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau tidak bergerak.

Bentuk sumbangan pihak Ketiga ini dapat beruapa hadiah, donasi, wakaf, hibah dan atau lain-lain sumbangan dan sumbangan pihak ketiga ini dicantumkan dalam APB Des.

Selain itu Desa dalam upaya pengelolaan potensi Desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa maka Pemerintahan Desa dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Bentuk kerjasama ini antara lain meliputi: (a) Kerjasama bidang manajemen; (b) Operasional; (c) Bantuan tehnik; (d) Patungan (e) Pembiayaan; (f) Kerjasama bagi hasil.

C. Rencana Anggaran Pengeluaran Desa

Pada umumnya anggaran pengeluaran Desa dibagi dalam 2 bagian yaitu Bagian Pengeluaran Rutin dan Bagian Pengeluaran Pembangunan yang dicantumkan dalam APBDes.

Bagian Pengeluaran Rutin teridiri dari 6 pos yaitu: (1) Belanja Pegawai; (2) Belanja Barang; (3) Belanja Pemeliharaan; (4) Belanja Perjalanan Dinas; (5) Belanja lain-lain; dan (6) Belanja Pengeluaran Tidak Terduga.

Bagian Pengeluaran Pembangunan terdiri dari 6 pos yaitu: (1) Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan; (2) Pembangunan Sarana dan Prasarana Produksi; (3) Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemasaran; (4) Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; (5) Pembangunan Prasarana Sosial; dan (6) Pembangunan lain-lain

VI. Petunjuk Pengisian Form-Form Isian Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan

Pelaksanaan Musrenbang khususnya di tingkat Dea/Kelurahan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaring aspirasi yang terkait dengan berbagai masalah dan kebutuhan masyarakat di tingkat Dusun/RT/RW/Kelompok untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan pemerintah pada tahun berikutnya.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah baik secara subtantif maupun administratif, hal ini dimaksudkan agar diperoleh kesamaan langkah dan output dalam penyusunan rencana pembangunan baik di tingkat Desa/Kelurahan, maupun tingkat diatasnya.










Bagian ini merupakan petunjuk pengisian dan atau rekaman hasil pelaksanaan Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan.

DESA/KELURAHAN
Jelas
KECAMATAN
Jelas
KABUPATEN/KOTA
Jelas
TAHUN
Jelas
KOLOM KEGIATAN
Dalam kolom Kegiatan, diisi dengan nama kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai hasil keputusan Musrenbang Desa/kelurahan. Contoh : Pelatihan peningkatan keterampilan usaha
VOLUME
Dalam kolom Volume, diisi dengan jumlah/banyaknya kegiatan dimaksud yang akan dilakukan. Contoh : Volume kegiatan dilakukan 2 kali

KETERANGAN (Pembiayaan)
Dalam kolom ini diisi dengan beasrnya biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan kegiatan dimaksud
LOKASI
Kolom ini diisi dengan penjelasan dimana kegiatan ini dilakukan (dusun, RT, RW) dalam Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
NAMA DELEGASI
Kolom ini diisi dengan nama-nama orang yang telah terpilih sebagai delegasi desa untuk hadir dalam Musrenbang Kecamatan
ALAMAT
Diisi dengan alamat masing-masing Delegasi yang telah terpilih
URAIAN/PENJELSAN
Kolom ini diisi dengan penjelsan singkat tentang masing-masing delegasi (jabatan/kedudukan dalam masyarakat, pekerjaan dll yang dianggap perlu)
BIDANG/JENIS KEGIATAN
Dalam kolom Bidang/Jenis Kegiatan ini diisi dengan nama bidang kegiatan (saranaprasarana, sosial, ekonomi dll), sedangkan jenis kegiatan dapat diisi dengan bentuk kegiatan yang akan dilakukan (pelatihan, pembangunan jalan dll)
SIFAT
Kolom ini diisi dengan Sifat dari kegiatan yang dilakukan, apakah bersifat Pembangunan baru atau rehab/perbaikan dan atau melanjutkan pembangunan pada tahun sebelumnya.
SASARAN/MANFAAT
Kolom ini bisa diisi dengan penjelasan tentang manfaat dari kegiatan yang dilakukan sekaligus siapa-siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang dilakukan.
WAKTU PELAKSANAAN
Diisi dengan kapan rencana dimulainya pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
BIAYA DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Kolom ini diisi dengan besarnya biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan dan darimana biaya tersebut diperoleh (satu kegiatan bisa dibiayai dari berbagai sumber)
PERKIRAAN BIAYA
Kolom ini diisi dengan perkiraan biaya pelaksanaan kegiatan dari masing-masing sumber pembiayaan. Contoh : Pembangunan Jalan Desa (Swadaya Rp. 10 juta, ASPBDesa/Kelurahan Rp.20 juta, APBD Rp.30 juta dan seterusnya)





FORM 1.1
DAFTAR KEGIATAN PRIORITAS YANG AKAN
DILAKSANAKAN OLEH DESA/KELURAHAN


Desa/Kelurahan : ...................................
Kecamatan         : ...................................
Kabupaten/Kota : ...................................
Tahun                 : ...................................

No
Kegiatan
Volume
Keterangan Pembiayaan
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10









FORM 1.2

DAFTAR KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI
APBDesa, SWADAYA DAN KERJASAMA PIHAK III


Desa/Kelurahan : ...................................
Kecamatan         : ...................................
Kabupaten/Kota : ...................................
Tahun                 : ...................................


No
Kegiatan
Volume
(m, km, unit,
Pokmas)
Keterangan Pembiayaan
I
SARANA – PRASARANA


1



2



3



II
USAHA EKONOMI PRODUKTIF


1



2



3



III
SOSIAL BUDAYA


1



2



3








FORM 1.3

DAFTAR KEGIATAN PRIORITAS PEMBANGUNAN YANG
AKAN DIUSULKAN KE KECAMATAN


Desa/Kelurahan : ...................................
Kecamatan         : ...................................
Kabupaten/Kota : ...................................
Tahun                 : ...................................

No
Kegiatan
Lokasi
(dusun/kampung, RT dan RW)
Volume
Keterangan Pembiayaan
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10











FORM 1.4

DAFTAR NAMA ANGGOTA DELEGASI/PESERTA
MUSRENBANG KECAMATAN

Desa/Kelurahan : ...................................
Kecamatan         : ...................................
Kabupaten/Kota : ...................................
Tahun                 : ...................................

No
Nama
Alamat
(dusun/kampung, RT dan RW)
Uraian / Penjelasan
Keterangan
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




11




12




13




14




15




16




17




18




19




20










FORM 1.5

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN (RKPDesa/Kel)

Desa/Kelurahan : ...................................
Kecamatan         : ...................................
Kabupaten/Kota : ...................................
Tahun                 : ...................................

No
Kegiatan
Volume
(m, km, unit,
Pokmas)
Keterangan Pembiayaan
I
SARANA – PRASARANA


1



2



3



II
USAHA EKONOMI PRODUKTIF


1



2



3



III
SOSIAL BUDAYA


1



2



3








Kepala Desa/Lurah                                                                                LKMD/LPMD





(______________)                                                                             (______________)






FORM 1.6
BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA/KELURAHAN

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa/ Kelurahan Tahun ……. di Desa/Kelurahan …………….… Kecamatan ..…………….. Kabupaten …………….……….. Provinsi
……………………. maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal : …………………………………………………….
J a m                   : pukul ………………s.d. pukul ………….……….
Tempat                : …………………………………………………….

telah diselenggarakan Musrenbang Desa/Kelurahan yang dihadiri oleh wakil–wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir. Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsure pimpinan rapat dan narasumber adalah :

A. Materi atau Topik
..............................................................................................................................................
..............................................................................................................................................
..............................................................................................................................................

B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat     : …………………… …dari …..………………
Sekretaris / Notulis : .………………………dari …..………………
Narasumber            : 1. …….………..……dari .……....…….……
2. ……………….…..dari ..…..….…….……
3. .…………..………dari .……….….……..
4. .……………… ….dari ………..…………
5..……………………dari ……….….………

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa/ Kelurahan menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa/Kelurahan yaitu :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………Keputusan diambil secara: musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

................ , tanggal ……………

Pimpinan Musrenbang                                                            Notulis / Sekretaris



(_________________)                                                          (______________)

Mengetahui ,
Kepala Desa/Lurah




(________________)
Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dari Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan


Nama Alamat Ttd.
1. …….…………………… ……………………………… ……...…
2. …….…………………… ……………………………… …………
3. …….…………………… ……………………………… …………
4. …….…………………… ……………………………… …………
5. …….…………………… ……………………………… …………

Catatan :
*coret yang tidak perlu



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Gubuk Maya Kang Naryo | Mas Template
Copyright © 2009. GubuK Maya | Kang Naryo - All Rights Reserved
Created by Gubuk Maya | Kang Naryo
Powered by Blogger